Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari Lewat Sistem FIFO!

Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai Maksimal 10 Hari Lewat Sistem FIFO

Waktu: 2026-09-12 19:00:05 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Teknologi Dibaca: 801x

"Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini," kata Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pertanahan se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (18/07/2026), dikutip Minggu (19/07/2026).

Tiga Pilar Utama

Menurut Nusron, transformasi pelayanan publik harus ditopang tiga pilar utama, yakni organisasi, tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta sumber daya manusia (SDM).

Ketiga aspek tersebut perlu diperkuat secara bersamaan agar pelayanan pertanahan berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan," kata Nusron.

Selain transformasi pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan perubahan struktur organisasi kantor pertanahan.

Nusron mengatakan, struktur kantor pertanahan akan diubah dari pendekatan tematik menjadi pendekatan kewilayahan.

Menurut dia, perubahan tersebut bertujuan agar pelayanan publik lebih mudah diukur dan setiap kepala seksi mengetahui seluruh persoalan di wilayah kerjanya.

"Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat," ujar Nusron.

Dalam arahannya, Nusron juga menekankan pentingnya penguatan SDM dan integritas aparatur.

Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara kepala kantor diminta menghentikan praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

"Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan," tegas Nusron.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Prihatin pada Fenomena Pelecehan Terhadap Supremasi Hukum
  • 2 Maling Truk di Bogor Ditangkap Usai 2 Jam Beraksi, Pelaku Residivis
  • Tabrak Tong Sampah saat Kabur, 2 Maling Motor Diamuk Massa di Jaksel
  • Gerebek Bengkel di Blitar, Polisi Temukan Rekannya Konsumsi Sabu
  • Gempa M 5 Terjadi di Wanokaka NTT, Ini Analisis BMKG
  • Pemuda Jaksel Ciptakan Sirine Pendeteksi, Resah Kebanjiran Bertahun-tahun
  • AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 RI yang Dijarah Douglas Latchford
  • Buaya Muncul di Perairan Taman Nasional Komodo, Ini Kata BTNK
Konten Rekomendasi
  • Owen Rahadiyan Mundur dari Jabatan Manajer Persipura Jayapura
  • Candra Naya di Glodok, Rumah Keluarga Tionghoa Kaya Zaman Batavia
  • Bupati Majalengka Optimistis Masa Depan Bandara Kertajati Cerah Saat Jadi Pusat Industri Dirgantara
  • Warga Protes SPMB di Lampung Timur, Kadisdik: Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Diterima
  • 164 Siswa Disabilitas Kunjungi Istana, Seskab: Semua Anak Berhak Bermimpi
  • RW di Kalideres Jakbar Buka Sayembara Rp 10 Juta Buru Pencuri 5 Tabung Gas