Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?!

Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?

Waktu: 2026-07-29 17:11:40 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 170x

Sandra menjelaskan, selama ini korban TPKS berhak atas restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan oleh pelaku melalui proses peradilan.

Namun, dalam dinamika penanganan kasus oleh LPSK, hak korban tersebut sangat sering tidak terpenuhi secara utuh karena kondisi ekonomi pelaku.

"Apakah restitusi ini bisa dipenuhi sesuai dengan kebutuhannya, sesuai dengan kerugiannya? Dari dinamika yang sudah kami tangani, jawabannya itu tidak. Karena banyak pelaku kekerasan seksual itu tidak punya kemampuan secara finansial. Itu adalah problem untuk restitusi," ungkap Sandra.

Di sinilah peran penting DBK yang hadir melalui dua program kunci, yaitu restitusi kurang bayar dan pendanaan pemulihan.

Jika pengadilan memutuskan nilai restitusi tertentu namun pelaku hanya mampu membayar sebagian, atau bahkan tidak mampu membayar sama sekali karena tidak memiliki aset yang dapat disita, maka selisih pembayaran tersebut akan diakomodasi oleh DBK.

Selain restitusi kurang bayar, DBK juga digunakan untuk membiayai pendanaan pemulihan fisik, psikis, maupun sosial korban yang tidak terakomodasi dalam komponen restitusi.

Sementara itu, guna memastikan keberlanjutan DBK, sumber pendanaan DBK dirancang tidak hanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Regulasi juga membuka ruang kolaborasi bagi filantropi, individu, kelompok masyarakat, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan.

LPSK berharap isu perlindungan dan bantuan terhadap korban TPKS ini dapat menjadi perhatian bersama seluruh pemangku kepentingan.

LPSK pun menegaskan, kehadiran DBK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 bukan sarana untuk meringankan beban atau membebaskan pelaku dari hukuman finansial.

DBK justru ditujukan untuk mempercepat pemulihan korban kekerasan seksual.

"Tantangannya gini, sesimpel, 'Ah, kalau saya ikut dalam memberikan tadi kontribusi dalam DBK, terus nanti dibayarin restitusi kurang bayar, kok saya jadi bantuin pelaku ya?' gitu kan. 'Itu kan tugasnya pelaku'. Nah, itu beberapa kali diskusi yang kami pernah bangun dengan berbagai stakeholders ya. Tapi kembali lagi, tujuannya tidak ke sana. Tujuannya adalah bagaimana memulihkan kondisi korban," kata Sandra.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia
  • Pelajar Indonesia Gelar Konferensi Internasional di Australia, Ini Tujuannya
  • Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU
  • Mendes Pastikan KDMP dan BUMDes Tak Bersaing, Kolaborasi Perkuat Ekonomi Desa
  • Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas
  • Tak Terima Ditegur Usai Terobos Palang, 3 Pria Keroyok Penjaga Perlintasan KA
  • Marak Balap Liar, Dinas Pendidikan Situbondo Akan Sanksi Siswa yang Bandel
  • Nobar Final Piala Dunia di Balai Kota Bogor, Ini Lokasi Parkir Kendaraan
Konten Rekomendasi
  • Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis
  • Kesaksian Aah dan Iin, Korban Tsunami Pangandaran: Dua Tahun Hidup di Tenda Pengungsian
  • Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
  • Pujian PM Keir Starmer Usai Inggris Raih Juara 3 Piala Dunia
  • Respons 110, Polres Jaksel Usut Rumah Makan Minang Dibobol Maling
  • Declan Rice: Skuad Terbaik Inggris yang Tinggal Menunggu "Waktunya"