Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 RI yang Dijarah Douglas Latchford!

AS Kembalikan 2 Arca Buddha Abad ke-8 RI yang Dijarah Douglas Latchford

Waktu: 2026-09-12 19:01:33 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 938x

Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, mengumumkan pengembalian dua benda purbakala yang dicuri dari Indonesia. Dua barang bersejarah ini dicuri oleh jaringan penjarah terorganisasi dan dijual melalui pedagang barang antik, Douglas Latchford, kepada seorang kolektor asal AS.

Pengembalian dua arca ini berawal pada akhir 2021, ketika sang kolektor AS secara sukarela menyerahkan kembali 34 benda purbakala asal Kamboja dan Asia Tenggara yang dibelinya dari Latchford. Kemudian, dua benda purbakala itu hari ini resmi dikembalikan ke Indonesia dalam sebuah upacara penyambutan repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia New York.

"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," kata Jaksa AS, Damian Williams, dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, Senin .

"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," tambahnya.

Benda purbakala yang dikembalikan ke Indonesia ini berupa dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8, dengan tinggi masing-masing sekitar 16 dan 20 inci. Arca-arca itu diambil secara ilegal dari situs-situs arkeologi di Indonesia oleh sekelompok penjarah beberapa dekade silam, lalu dijual kepada Latchford yang berdomisili di Bangkok, Thailand.

Antara tahun 2003 dan 2007, Latchford menjual benda-benda bersejarah ini beserta barang antik Asia Tenggara lainnya kepada sang kolektor. Selama bertahun-tahun, Latchford membohongi dan menyembunyikan informasi dari kolektor untuk menutupi fakta bahwa barang-barang itu merupakan hasil curian.

Kedua arca perunggu yang dikembalikan ke Indonesia ini merupakan objek dari gugatan perampasan aset perdata yang diajukan di distrik tersebut, dengan nama kasus United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al., 22 Civ. 229 , dan diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" serta "Sculpture-27" dalam dokumen gugatan perampasan perdata tersebut.

Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI, telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu serta institusi di Amerika Serikat.

Pada tahun 2019, Latchford sempat didakwa di Distrik Selatan New York karena telah merancang skema bertahun-tahun untuk menjual benda purbakala jarahan asal Kamboja dan Asia Tenggara di pasar seni internasional. Dakwaan itu pada akhirnya dihentikan menyusul kematian Latchford.

Jaksa AS Williams menyampaikan apresiasinya kepada HSI atas kinerja luar biasa mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut.

Lihat juga Video 'Di Balik Viral Penemuan Candi Raksasa di Kediri':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan Lengkap
  • Promo Tambah Daya PLN Diskon 50 Persen Berakhir 27 Juli 2026, Cek Syarat dan Cara Klaimnya
  • 4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Sibolangit, Sopir Truk Jadi Tersangka
  • 2 Kali Tertangkap Curi Motor, Pria di Lumajang Malah Beralih Curi Bebek
  • Ampas Kopi Bisa Jadi Bahan Bakar Ramah Lingkungan, Ini Penelitiannya
  • Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB
  • KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
  • Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja
Konten Rekomendasi
  • BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
  • "Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya
  • Bangor Fest Vol. 4 Umumkan Line-up Hari Kedua, Ada Bernadya hingga Aldi Taher Gallagher
  • Tanpa Messi, Timnas Argentina Pulang Usai Gagal Juarai Piala Dunia
  • Faiq Pedagang Kambing Viral Mirip Yesus di Kota Batu Banjir Tawaran Endorse
  • Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Syarat dan Ketentuannya