Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi!

Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi

Waktu: 2026-07-29 17:11:52 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 690x

 Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memastikan tidak ada pungutan retribusi parkir di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan adanya pungutan parkir terhadap kendaraan yang berada di kawasan SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya, Catur Eby, menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar.

Ia menyebut aktivitas yang terlihat bukan merupakan penarikan retribusi, melainkan bagian dari kegiatan sosialisasi.

"Video itu tidak benar. Tidak ada anggota kami yang melakukan pungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di kawasan SPBU," kata Catur Eby di Pulau Punjung, Rabu (15/7/2026) dikutip dari Antara.

Mengapa video tersebut menimbulkan polemik?

Video yang viral di media sosial memperlihatkan seseorang memegang karcis dengan nominal Rp 8.000 untuk kendaraan roda empat.

Hal ini memicu dugaan bahwa Dishub Dharmasraya telah memberlakukan pungutan parkir di area SPBU.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, yang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.

Namun, Catur Eby menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan petugas saat itu bukanlah pemungutan, melainkan sosialisasi mengenai rencana kebijakan ke depan.

"Itu baru sosialisasi mengenai rencana penerapan retribusi parkir, bukan kegiatan pemungutan parkir," ujarnya.

Apakah retribusi parkir akan diberlakukan?

Dishub Dharmasraya mengakui bahwa pemerintah daerah memang memiliki rencana untuk menerapkan retribusi parkir. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di area SPBU.

Retribusi parkir nantinya hanya akan dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Rencana pungutan parkir hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan, ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Catur.

Dishub Dharmasraya menyebut sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pihak pengelola SPBU. 

"Selain kepada para pengemudi, kami juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak SPBU terkait rencana penerapan retribusi parkir ini. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Dapat Penolakan, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lewati Kubang Putih, Trase Baru Segera Disurvei
  • Hobi Terasa Ringan, Pekerjaan Berat Dimulai? Penelitian Ungkap Penyebabnya
  • Trump: AS Harus Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Lagi, Tanpa Meksiko-Kanada
  • Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden
  • Cegah Truk ODOL Masuk Jalan Protokol Jakarta, Jembatan Timbang Perlu Ditambah
  • Sekjen MPR Gaungkan 'Izakod Bekai Izakod Kai' di LCC 4 Pilar Papua Selatan
  • Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
  • 25 Besar Ranking FIFA Terbaru Usai Piala Dunia 2026, Wakil Asia Cuma Ada 2
Konten Rekomendasi
  • LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan
  • Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
  • Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
  • Dana Asing hingga MSCI Jadi Penentu Arah IHSG di Semester II-2026
  • Rebutan Air, Dua Petani di Soppeng Terlibat Duel Maut, Satu Tewas
  • Mendagri Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah lewat Sistem dan Sikap Integritas