Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin!

Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

Waktu: 2026-07-29 18:07:41 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 732x

Sejumlah warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi keberadaan sebuah bangunan yang kini dialihfungsikan menjadi rumah doa atau gereja.

Sebab, warga menilai, legalitas perizinan bangunan tersebut belum jelas dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.

Permintaan evaluasi tersebut disampaikan langsung perwakilan warga saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggelar audiensi pada Senin (20/7/2026).

Ketua RW 3 Kelurahan Dermo, M. Nur Khoiruddin, mengatakan bahwa keberatan warga karena penggunaan bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukkan.

Pasalnya, bangunan itu sebelumnya dibeli untuk kegiatan pendidikan. Namun, dalam perkembangannya, bangunan itu justru digunakan sebagai tempat ibadah dengan aktivitas keagamaan yang semakin intensif.

"Sudah lama ada, sempat tidak aktif, dan sekarang kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristiani. Dulu disampaikan untuk pendidikan, tetapi di dalamnya di-setting layaknya gereja," ujar Khoiruddin di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin.

Dia juga menambahkan, pemerintah segera meninju lokasi serta perijinan karena mayoritas warga di lingkungan tersebut beragama Islam dan sebagian menyatakan keberatan.

Terlebih, menurut Khoiruddin, di wilayah RT yang sama, sudah berdiri sebuah gereja lainnya serta tempat ibadah umat Muslim.

"Intinya warga meminta evaluasi dan menolak keberadaan gereja tersebut. Tidak jauh dari lokasi ada mushala dan juga sudah ada gereja di wilayah satu RT," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, meminta Satpol PP menelusuri legalitas penggunaan bangunan tersebut guna mengantisipasi perselisihan di lingkungan warga.

"Kalau memang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami berharap aktivitasnya dihentikan terlebih dahulu, jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Najib.

Dia juga mengingatkan, pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Dalam aturan tersebut, harus terdapat dukungan warga sekitar dan rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Satpol PP yang memiliki kewenangan nantinya akan kami sampaikan agar turun melakukan pengecekan, mulai dari perizinan hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Komisi IV DPRD sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami menunggu rekomendasi Komisi IV secara tertulis sebagai dasar tindak lanjut," pungkasnya.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • SPP SMA/SMK Negeri Diusulkan Aktif Lagi di Jabar, Terapkan Skema Bertingkat, Ini Alasannya
  • Sinopsis Episode 6 Samuel, Raskal Tiba-tiba Nyatakan Cinta ke Azura
  • Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026
  • Jenguk Pacar di Rutan Salemba, Wanita Ini Ditangkap usai Sembunyikan Ekstasi di Tisu
  • Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental 
  • Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental
  • Pengunjung Nilai Konser Akbar Monas Jadi Sarana Kenalkan Budaya ke Anak
  • Cara Benar Naik Motor Skutik biar Hemat BBM, Hindari Kebiasaan Ini
Konten Rekomendasi
  • Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Tapaktuan Pakai Senpi, Polda Aceh Sebut Motif Tekanan Ekonomi
  • Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan
  • Ini Jadwal Pengiriman Motor Listrik VinFast di Indonesia
  • Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang
  • Viral Penjual Kolesom Jumbo di Jaksel Disebut Beralkohol, Apa Itu?
  • Rabiot Murka usai Perancis Dilumat Inggris, Murka dengan Perilaku Rekan Setim