Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas!

Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas

Waktu: 2026-09-12 19:05:04 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 271x

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup sementara operasional tempat khusus parkir (TKP) Ketandan mulai Senin (20/7/2026) hingga 31 Desember 2026.

Penutupan ini sekaligus untuk persiapan dimulainya pekerjaan konstruksi tahap ke II.

“Operasional Tempat Khusus Parkir Ketandan akan ditutup sementara mulai tanggal 20 Juli - 31 Desember 2026 sebagai persiapan dimulainya pekerjaan konstruksi Tahap II,” kata Plt Kepala Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, Senin (20/7/2026).

Lanjut dia, pembangunan fisik diperkirakan memakan waktu selama kurang lebih 5 bulan.

Tujuan penutupan

Penutupan bertujuan untuk menjamin keselamatan pengguna layanan parkir sekaligus memberikan ruang bagi pelaksana pekerjaan konstruksi.

“Ini melanjutkan tahapan tahun kemarin tahap 1 karena sekarang itu masuk ke tahap 2 pembangunan,” ujar dia.

Pembangunan TKP Ketandan dilakukan dua kali lantaran keterbatasan anggaran dan ditargetkan selesai pada Desember 2026.

“Dalam konteks pembangunannya nanti memang akan menambah satuan ruang parkir di sana salah satunya untuk menunjang pelestarian Malioboro,” kata Rizki.

Rizki menjelaskan pembangunan tahap 1 awalnya bisa menampung untuk 535 kendaraan roda dua. Pada tahap kedua ini kapasitas akan dinaikkan menjadi kurang lebih 1.200 roda dua.

"Begitu juga untuk mobil yang awalnya cuma bisa menabung 87 mobil ini ada tambahan juga bisa menampung 118 mobil,” ujarnya.

Kepala Dishub DIY, Chrestina Erni Widyastuti menambahkan dalam penataan kawasan Malioboro tak bisa bertumpu pada satu lokasi kantong parkir.

Fokus meningkatkan kapasitas dan optimalisasi fungsi

Pembangunan ini dilakukan sebagai bentuk optimalisasi kantong parkir yang dikelola oleh Pemda DIY.

“Penataan Malioboro perlu didukung oleh kantong parkir yang memadai, angkutan umum yang mudah diakses, serta pengaturan akses dan sirkulasi kendaraan yang baik. Semuanya harus berjalan sebagai satu kesatuan sistem mobilitas kawasan,” ujar dia.

Ia menyampaikan, pembangunan tahap kedua fokus pada peningkatan kapasitas sekaligus optimalisasi fungsi TKP Ketandan.

“Pembangunan ini ditargetkan selesai pada Desember 2026, dengan pagu anggaran sebesar Rp 9.374.750.000,” ucap dia.

Setelah pembangunan selesai, kapasitas roda dua akan meningkat sekitar 124 persen, dari 535 menjadi 1.200 SRP, sedangkan kapasitas roda empat meningkat sekitar 36 persen, dari 87 menjadi 118 SRP.

“Jadi, yang kita kejar bukan sekadar penambahan ruang parkir, tetapi bagaimana peningkatan kapasitas tersebut dapat memperkuat penataan mobilitas kawasan sehingga kendaraan lebih terkonsentrasi di kantong-kantong parkir dan tidak membebani koridor utama Malioboro,” pungkasnya.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Sebabkan Listrik Padam Empat Perumahan, Pencuri Spesialis Kabel Gardu di Palembang Ditangkap Polisi
  • ORI030 Laris Manis, Pemerintah Tambah Kuota Jadi Rp 30 Triliun
  • Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa
  • Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
  • Asap Kebakaran Hutan di Kanada dan Minnesota Selimuti Washington DC
  • "Hidungku Patah gara-gara Ikam!", Tegangnya Drama Penjemputan 3 Tahanan Kasus Katingan yang Tiba dari Jakarta
  • Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
  • Bahlil Ungkap Target Produksi Blok Masela Dimulai 2029: Investasi Besar Banget
Konten Rekomendasi
  • Australia Ingin Belajar Praktik Dialog Lintas Agama dari Indonesia
  • Terapis Spa Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Terbukti Kuras Uang Pelanggan Rp 1,2 Miliar
  • Argentina Si Antagonis Piala Dunia, Kenapa Dibenci Banyak Orang?
  • 5 Bintang Piala Dunia yang Menikahi Cinta Pertamanya, Ada Messi
  • MPR Gelar Agenda Sarasehan Nasional di Riau, Bahas Obligasi Daerah
  • Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Syarat dan Ketentuannya