Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat!

Sumarsih Nilai Kementerian HAM Tak Diperlukan untuk Selesaikan Kasus HAM Berat

Waktu: 2026-07-29 18:08:40 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 580x

Ibunda Bernardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa korban Tragedi Semanggi I 1998, itu mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan merupakan kewenangan Kementerian HAM.

"Menurut saya, Kementerian HAM enggak ada kaitannya dengan penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu karena bukan tugas mereka dan saya juga tidak mau percaya mereka," ucapnya.

Sumarsih menjelaskan, mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM berat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pengadilan HAM dan diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2007.

Menurut dia, proses tersebut dimulai dari penyelidikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kemudian dilanjutkan penyidikan oleh Jaksa Agung.

"Mekanismenya kan sudah diatur. Yang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, yang menindaklanjuti ke tingkat penyidikan adalah Jaksa Agung. Terjadi atau tidak terjadinya pelanggaran berat HAM ditentukan oleh Komnas HAM sebagai lembaga penyelidik dan Jaksa Agung sebagai penyidik," ujarnya.

Apabila hasil penyidikan menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM berat, lanjut Sumarsih, DPR RI memiliki tugas memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.

Dengan mekanisme yang telah diatur tersebut, Sumarsih mempertanyakan fungsi Kementerian HAM dalam konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat.

Ia juga menilai kementerian tersebut belum menunjukkan peran yang signifikan dalam merespons berbagai dugaan pelanggaran HAM yang terjadi belakangan ini.

"Karena Menteri HAM tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM sesuai undang-undang yang berlaku. Yang saya perjuangkan, yang kami perjuangkan adalah pertanggungjawaban negara atas terjadinya pelanggaran berat HAM masa lalu," ucapnya.

Selain mengkritik keberadaan Kementerian HAM, Sumarsih juga menyoroti wacana revisi Undang-Undang HAM yang disebut tengah disiapkan DPR RI.

Menurut dia, revisi tersebut tidak tepat dilakukan pada saat ini karena dikhawatirkan justru melemahkan upaya penegakan HAM.

"Kalau menurut saya revisi itu saat ini tidak tepat karena di DPR adalah perwakilan dari partai-partai politik yang tidak mendukung terhadap penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena Presiden Pak Prabowo ini adalah pelaku pelanggar berat HAM yang sudah diakui oleh Presiden Jokowi," tutup Sumarsih.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Bahlil Ungkap Target Produksi Blok Masela Dimulai 2029: Investasi Besar Banget
  • Mengapa Mode Tarmac Hanya Ada di Mitsubishi XForce HEV?
  • Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong
  • Identitas 8 Korban Bentrok antar Warga di Adonara Flores Timur
  • Final Piala Dunia 2026 Pecahkan Rekor, Tiket Tembus Rp 1 Miliar, Efek Messi dan Yamal?
  • Sebelum Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, Pengemudi CR-V Sempat Diklakson Rombongan
  • Forbes Beritakan Prajogo Pangestu Berencana Beli Perusahaan Geotermal Filipina Senilai 89,7 T
  • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Turun hingga 0 Cm, Dasar Aliran Terlihat Jelas
Konten Rekomendasi
  • Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tersangka Kasus ASABRI Tak Ditahan
  • Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman
  • Pramono Serahkan Proses Ganti Rugi JPO Tendean ke Dinas Terkait dan Penegak Hukum
  • Prajurit Korban Ledakan Gudang Amunisi Madiun Dirujuk ke Surabaya
  • Harga Ethereum Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Ikuti Pasar Kripto
  • Ini Harga Rumah Lamine Yamal yang Dibeli dari Gerard Pique