Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu!

Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu

Waktu: 2026-07-29 18:09:10 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Berita Dibaca: 888x

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial DE ditangkap.

Kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, dalam keterangannya, Minggu .

Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.

"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin , tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan masih diburu petugas.

"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," tuturnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

Saat ini pelaku dijerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Jaringan Kriminal India Jadi Ancaman Global, FBI Ikut Turun Tangan
  • Kisah Cinta Kylian Mbappe yang Mengundang Penasaran
  • Prabowo ke Mentan Amran Sulaiman: Negara dan Bangsa Masih Butuh Kau
  • Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026
  • Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
  • Telur Ceplok dan Telur Dadar, Mana yang Lebih Sehat? Ini Kata Dosen IPB
  • Santriwati Cabut Pengakuan Dihamili Kiai Pekalongan, Ini Fakta Baru Kasus Padang Ati
  • Dulu Ambil Air Pakai Ember, Kini Petani NTT Panen Dua Kali Setahun
Konten Rekomendasi
  • Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
  • Prabowo: Kita Tidak Mau Jadi Bangsa yang Santai, Indonesia Sedang Bangkit
  • Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
  • Jamkrindo Catat Penjaminan Rp 139,6 Triliun hingga Juni 2026, Jangkau 2 Juta Pelaku Usaha
  • Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
  • Ngerinya Kebakaran Bar di Bangkok Tewaskan 27 Orang