Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu!

Polisi Tangkap 1 Pencuri Motor di Showroom Tangerang, Pelaku Lain Diburu

Waktu: 2026-09-12 18:57:29 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 888x

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku berinisial DE ditangkap.

Kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 04.11 WIB.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit, dalam keterangannya, Minggu .

Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang. Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menemukan sepeda motor Honda Scoopy hasil curian yang telah diubah warnanya dari merah menjadi merah marun untuk menghilangkan jejak.

"Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa obeng, kunci letter L, anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin , tiga unit telepon genggam, STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak," ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia melakukan pencurian bersama rekannya berinisial IP yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang dan masih diburu petugas.

"Pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Cibodas, kawasan Universitas Pelita Harapan Kelapa Dua. Hingga hasil curiannya dijual kepada seorang penadah di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah," tuturnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

Saat ini pelaku dijerat pasal Pasal 477 Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Pemprov Banten Tawarkan Peluang Investasi ke Vietnam, Perumahan hingga Susu
  • Candu Judol Pangreh Praja
  • Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS
  • UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
  • Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah
  • FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, mulai Rp 8 Juta
  • Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2026, Wajib Tahu Sebelum Beli
  • Cerita Dokter Obati Kambing hingga Iguana di Mobil Klinik Keliling
Konten Rekomendasi
  • Liga Aspal Menteng Ubah Gang Sempit Jadi Panggung Bibit Sepak Bola
  • KPK soal Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie: Progres Positif
  • Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2026, Wajib Tahu Sebelum Beli
  • Kisah Guru di Ngada, 3 Tahun Idap Penyakit Langka, Kini Diamputasi
  • Pertamina: Stok Pertalite Nasional 15 Hari, Masyarakat Jangan Khawatir
  • Usai MenPAN-RB, Giliran Kepala BKN Sampaikan Pesan Terbuka untuk ASN