Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs 2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang!

2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang

Waktu: 2026-07-29 17:10:41 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 386x

Dua pria berinisial AC dan BU nekat membegal seorang pedagang sayur keliling, Lina , di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Kedua pelaku menjatuhkan korban dari sepeda motornya lalu merampas uang milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Jumat , sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Kebon Sedan. Saat kejadian, korban diketahui hendak berangkat untuk berdagang.

Sebelum beraksi, pelaku sempat bersembunyi di semak-semak sembari menunggu korban melintas. Begitu korban lewat, pelaku langsung menyergap dan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban.

"Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," kata Angga, Kamis .

Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan sempat memohon agar tidak dibunuh oleh pelaku. Korban kemudian menyerahkan tasnya, tetapi langsung melakukan perlawanan saat pelaku mencoba merampas telepon genggam miliknya.

"Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum akhirnya kabur ke area perkebunan," jelas Angga.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Sabtu . Polisi awalnya membekuk BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian bergerak mengamankan AC di wilayah yang sama.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembegalan karena terimpit masalah ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel serta uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun kedua pelaku berdalih hanya mendapatkan uang Rp 800 ribu yang langsung mereka bagi dua.

"Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Angga.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak juga Video 'Pria Tewas Bersimbah Darah di Probolinggo, Polisi Selidiki':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Geledah 3 Rumah Tersangka, KPK Sita Dokumen Terkait Pemerasan Bupati Sukoharjo
  • Mobil Tahanan Disiagakan Dekat Lokasi Demo Mahasiswa, Polisi: Antisipasi Penyusup
  • Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
  • Kronologi Anjing Husky Diduga Dibacok hingga Bersimbah Darah di Bekasi
  • Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam
  • Kisah Pilu Anak 8 Tahun Tinggalkan Jenazah Ibu di Tengah Laut demi Bertahan Hidup
  • Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
  • Kenapa Zodiak Gemini dan Virgo Kerap Dapat Reputasi Buruk? Ini Alasannya
Konten Rekomendasi
  • Dishub Ungkap Penyebab Pembongkaran JPO Tendean Berlangsung 10 Jam Lebih
  • Berbagai Tanda Tubuh Kurang Tidur yang Sering Tak Disadari, Termasuk Naik Berat Badan
  • Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park
  • 43 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring Usai Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
  • Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akui Pernah Minta Jatah Proyek Nur Widayat Naik Jadi 30 Persen, Ini Alasannya
  • "Jangan Bilang Orangtua, Nanti Aku Culik", Ancaman Pelaku "Challenge" Bocah Masuk Freezer