Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi!

Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

Waktu: 2026-07-29 17:11:35 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 536x

Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

"Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

"Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Purbaya Beberkan Sederet Keuntungan PFII, Apa Saja?
  • Daftar Haji 2027 Diumumkan, ASN Diminta Bangun Komunikasi dengan Calon Jemaah
  • Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Baju Warna Apa? Ini 15 Pilihannya
  • Meski Jumlah Loyalis Berkurang, Pendukung Tetap Optimistis Sudewo Bebas dan Kembali Jadi Bupati Pati
  • Di Hadapan Wagub Sumbar, Dedi Mulyadi Singgung Soal Tambang: Eksploitasi Alam Tak Bikin Daerah Makmur
  • Pascaledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Akan Jalani Sisa Pendidikan di Sekolah Lain
  • Persela Mulai Hilirisasi Lini Bisnis Usai Lolos Uji Kelayakan Stadion
  • Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Diduga Dibantu Bersembunyi
Konten Rekomendasi
  • TNI AD Berduka 1 Personel Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
  • Anak Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pindah Sekolah
  • Sahara Barat: The Odyssey Christopher Nolan dan Bayang-Bayang Sejarah yang Belum Tuntas
  • Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat
  • Rini ke ASN: Tetap Melayani meski Menyimpan Lelah, Rindu Keluarga, dan Persoalan Pribadi
  • Ketrampilan Apa yang Diperlukan Anak Muda di Dunia Kerja?