Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit!

KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit

Waktu: 2026-09-12 19:01:28 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 427x

KPK mengungkap upaya Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam memeras bawahannya. Selain menggunakan surat keputusan yang diterbitkan, Etik juga mengancam mutasi jika bawahan tidak memberikan uang.

"Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," kata Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

Taufik mengatakan penyidik pun akan mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang diterima oleh Etik. Dugaan penerimaan lain ini menyangkut soal pengisian jabatan.

"Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," jelas Taufik.

Diketahui, Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap bawahan. KPK mengungkap Etik mendapat Rp 2,9 miliar dari hasil memeras bawahannya.

KPK mengungkapkan dia menggunakan dua surat keputusan terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut ' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut, dalam proses memeras bawahannya menggunakan dua SK tersebut, Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko , untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari Insentif yang diterima oleh tiap-tiap pegawai.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

Richard, kata Asep, lantas menindaklanjuti perintah Etik. Richard pun memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

Selain itu, dalam prosesnya Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Asep menyebut, selama periode 2024-2026 Etik menerima dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Pada 2024; Rp245 juta, 2025; Rp350 juta, 2026; Rp245 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Buntut Kericuhan Pascalaga Spanyol vs Argentina, FIFA Buka Penyelidikan
  • Gempa M 5,1 Guncang Peru, 5 Orang Tewas
  • Bosan Saat Uji Coba Penerbangan, Pilot Bikin "Ukiran" di Langit
  • Eks Dirjen Pajak Kritik Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Bogor
  • Hasil SEA V Cup 2026: Tekuk Tuan Rumah, Indonesia ke Semifinal Tantang Vietnam
  • Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
  • Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya
  • Burnham Telepon Trump Usai Resmi Jadi PM Inggris, Ini yang Dibahas
Konten Rekomendasi
  • Penjual Lontong Sayur Kena Pajak Rp 840 Ribu, Pemkab Pati Beri Penjelasan
  • Kondisi Kamar Ternyata Bisa Ungkap Kualitas Hubungan, Ini Kata Penelitian
  • Ledakan Terjadi di Perumahan Elite Grand Polonia Medan, Rumah Hancur
  • Pemprov Banten Tawarkan Peluang Investasi ke Vietnam, Perumahan hingga Susu
  • 4 Jenis Alat Masak yang Paling Cocok untuk Kompor Listrik, Catat!
  • Viral Video Dishub Dharmasraya Tarik Retribusi Truk Antre BBM, Kadishub: Bukan Pungutan di Dalam SPBU