Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah!

Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah

Waktu: 2026-07-29 18:11:23 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 585x

Kejaksaan Agung menyatakan telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiga sprindik tersebut mencakup klaster perkara yang berbeda.

"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang kepada wartawan di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu .

Anang menyatakan bahwa dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung.

"Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tuturnya.

Meski begitu, dalam proses penyidikan ini, Anang memastikan pihaknya akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga, termasuk supervisi dari KPK dan pengawasan dari legislatif.

"Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang.

Anang menyebut status tersangka Febrie dan Don Ritto tidak gugur, namun penyidik kejaksaan akan mempelajari kembali seluruh berkas laporan yang ada.

"Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya. tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua," ungkapnya.

Bentuk Tim 9 Penyidik Khusus

Di sisi lain, Anang menyebut pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus ini. Tim khusus ini, lanjut dia, mayoritas diisi oleh jaksa yang pernah bertugas di KPK.

"Inilah yang saya bilang, di dalam sprindik baru kami terbitkan, makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK. Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," imbuhnya.

Simak Video 'Sosok Kuntadi yang Diusulkan Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • MPLS Berakhir, 1.480 Siswa di Bali Masih Belum Mendapatkan SMA/SMK
  • Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
  • Perjuangan Bocah Kembar Siam Subang Mengenyam Pendidikan, Ceria Jalani Hari Pertama Sekolah
  • Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies
  • Pasar Rakyat-Budaya Jateng 2026 Mulai Dibuka, Tampilkan Ratusan Karya Seni
  • BPBD Ungkap Kekeringan di Sukabumi Sebabkan 4 Kecamatan Krisis Air Bersih
  • Melihat Keseruan Final Liga Aspal, Gang Sempit Menteng Dipadati Warga
  • Strategi Timnas Voli Putra Indonesia Lawan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
Konten Rekomendasi
  • Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah
  • Samsung Galaxy A27 Vs Galaxy A26, Apa Saja yang Upgrade?
  • Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Hapus Tanda 'Angkot Tua'
  • Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah
  • Iran Akui Serang 2 Kapal Tanker UEA di Selat Hormuz
  • Cerita Munawir Bertahan di Laut Selayar, Coba Selamatkan Bocah 13 Tahun, tapi...