Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan!

Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan

Waktu: 2026-09-12 18:57:41 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 287x

Kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat dinilai sebagai alarm serius sekaligus ancaman bagi masa depan bangsa. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan langkah nyata dan masif harus konsisten dilakukan untuk mengatasi persoalan ini.

"Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat .

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi hingga pertengahan 2026. Data per 30/6/2026 menunjukkan DKI Jakarta mencatat 561 kasus, disusul Jawa Barat dengan 457 kasus. Sepanjang 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata 10 pengaduan per hari.

Berdasarkan analisis kekerasan berbasis gender, sebanyak 520 kasus terjadi di ranah personal, di antaranya kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. Sementara di ranah publik, tercatat 320 kasus kekerasan di ruang publik, 232 kasus ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya.

Menurut Lestari, deretan catatan tersebut harus direspons pihak-pihak terkait dengan segera dan langkah yang tepat. Sapaan akrabnya, Rerie, mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan yang menyeluruh dengan dukungan semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

Anggota Komisi X DPR RI itu menuturkan, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi untuk melindungi setiap warga negara. Namun tantangan utamanya, tandas dia, adalah konsistensi implementasi regulasi tersebut di lapangan.

Rerie yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebut sejumlah langkah prioritas yang harus segera diwujudkan, di antaranya peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan berperspektif korban, kolaborasi lintas sektor, hingga akses layanan pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban.

"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara," pungkas Rerie.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Terbantu Harga Solar Rp 15.000, Nelayan: 70 Persen Pengeluaran Habis untuk BBM
  • Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
  • Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar
  • Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
  • Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Jadi Evaluasi Disdukcapil Wonosobo, Akta Masih Bisa Diurus 60 Hari
  • OTT KPK, Pemkab Lombok Barat Pastikan Administrasi Pemerintahan Tetap Berjalan
  • Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android
  • Motor Listrik VinFast Resmi Meluncur, Mulai Rp 17,5 Juta
Konten Rekomendasi
  • Proyek Perbaikan Jl Kebon Sirih Jakpus Ditargetkan Selesai September 2026
  • Karut-Marut Ganti Rugi Bendungan Temef: Hak Ulayat Diklaim Sepihak, Arsip Desa Diduga Raib
  • Rekrutmen Tamtama TNI AL 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
  • Lansia Dijambret di CFD Rasuna Said, Pelaku Bercelurit Ditangkap, 1 Lainnya Kabur
  • Pilu Ibu dan Anak Tewas Tertabrak KA Pandalungan di Tambun Selatan
  • Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026