Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah!

Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

Waktu: 2026-09-12 18:58:24 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 533x

Menurut Aldhino, SPPG tersebut sejatinya memang belum pernah beroperasi dan berencana memulai mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun ajaran baru 2026/2027.

Namun, lantaran menjadi sasaran pencurian, pengoperasian SPPG Al-Jazeerah menjadi tertunda.

Pemilik SPPG langsung melaporkan kasus pencurian tersebut dan Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial B (47), warga Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 8 Juli 2026, di Sidoarjo.

Aldhino menyebut, pelaku juga sempat menjadi residivis dengan kasus serupa, berupa pencurian.

”Dia ini melakukan pencurian malam-malam, manjat, lalu lewat asbesnya baru ngambil barang-barang. Semuanya diambilnya yang di dalam SPPG itu. Karena itu, SPPG itu tidak bisa beroperasi karena kehilangan semua barang-barangnya. SPPG-nya baru mau beroperasi di tahun ajaran baru ini,” kata Aldhino saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Menurut Aldhino, B selaku pelaku pencurian perabotan SPPG itu mengaku sering melakukan pencurian dengan menyasar kantor-kantor instansi maupun sekolah-sekolah dalam kondisi sepi.

"Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelum SPPG ini, dia banyak TKP lain di Mojokerto ini, yang curi-curi SD itu,” ungkap Aldhino.

Dalam menjalankan aksinya, B bekerja seorang diri. Pelaku memanfaatkan kondisi malam hari dan lingkungan yang sepi untuk memulai aksinya.

Aldhino mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, hasil curian B telah dijual kepada seorang berinisial S, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung membekuk S setelahnya.

"Barang buktinya saat ini di kantor semua. Kami sita dari penadahnya,” kata Aldhino.

Atas perbuatannya itu, pelaku pencurian serta penadahnya itu mendekam di penjara. Mereka dikenai Pasal 477 huruf E dan F UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian, Pasal 591 huruf A UU nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok
  • Prabowo Segera Rilis Motor Listrik Nasional, Intip Calon Mereknya
  • Tanggal 18 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya
  • 2 WNI Disandera di Myanmar, Komisi I DPR Minta Optimalkan Jalur Diplomasi
  • Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai Kena OTT
  • Lagi Cari Kayu, Warga Temukan Kerangka Manusia di Pesisir Lampung Selatan
  • Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
  • Alasan Presiden UEFA Boikot Final Piala Dunia 2026
Konten Rekomendasi
  • Capai Final Piala Dunia 2026, Messi Tepis Isu Argentina Dibantu FIFA
  • Prabowo: Kita Tidak Mau Jadi Bangsa yang Santai, Indonesia Sedang Bangkit
  • Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
  • Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Hirup BBM di Sukabumi
  • WNI yang Kabur Tak Pamit Berangkat Korsel, Ibu Bingung Didatangi Pihak Travel
  • Gempa M 5 Terjadi di Wanokaka NTT, Ini Analisis BMKG