Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0!

Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Waktu: 2026-09-12 18:45:10 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 711x

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.

Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Feryanto Takumansang Ubah Kecintaan pada Laut Menjadi Sumber Penghidupan Lewat Wisata Pulisan
  • Mahasiswa Indonesia Tembus Finalis Kompetisi Global IFT FIRST 2026
  • Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Telur Cokelat dan Telur Putih
  • Kolaborasi Heri Dono dan Adelle, dari Kanvas ke Koleksi Perhiasan
  • Karhutla 5 Hektare di Kubu Raya, Satgas Berjibaku Padamkan Api Dekat Bandara Supadio
  • Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Telur Cokelat dan Telur Putih
  • Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta
  • Fakta Baru Kasus Pengadaan Buah MBG Rp 170 Juta, Dua Pihak Merasa Dirugikan
Konten Rekomendasi
  • Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu
  • Jeda Paruh Musim, Mario Aji dan Veda Ega Pratama Cari Motivasi di Bali
  • Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan 3 Lokasi Kunker Wapres di Palembang
  • Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
  • WNA Singapura Bunuh Pacar di Denpasar, Korban Dicekik 15 Menit, Pelaku Tetap Tinggal Bersama Jasad
  • Mendagri Minta Pemda & Dekranasda Identifikasi Potensi Kerajinan Wilayah