Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas!

Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

Waktu: 2026-09-12 18:57:19 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 980x

"Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa," katanya.

"Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK," ucapnya.

Menurut Ulil, putusan MK ini ditafsirkan sebagai antisipasi untuk pemberian IUP Prioritas untuk koperasi dan UMKM karena bisa disalahgunakan.

"Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar," tandasnya.

Putusan MK terkait UIP

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Presiden To Lam Undang Prabowo Kunjungan Resmi ke Vietnam
  • Pelaku Penusukan Acak Beraksi di 5 Lokasi di Tangerang
  • Korban Tewas Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit Jadi 4 Orang
  • Terungkap 'Taufik Hidayat' Cikarang hingga Pelaku Ditangkap
  • Gaya Zendaya dengan Anting Kuno Iran Ini Tuai Kritik Pedas
  • Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
  • MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri
  • Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat
Konten Rekomendasi
  • BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 20 Juli 2026
  • Viral 'Pijat India' Suguhkan Miras, Pemprov DKI Minta Kreator Lebih Bijak
  • Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan
  • Rahasia Tubuh Bugar Kylian Mbappe, dari Pola Makan hingga Latihan
  • Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Turun
  • Antrean BBM di Medan Mulai Berkurang, Kurir: Tak Separah Sebelumnya