Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi!

Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi

Waktu: 2026-07-29 17:11:29 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 465x

Tiga pria digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat diduga sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di atas sebuah perahu. 

Saat itu, tiga pria tersebut sedang bersandar di tepian sungai di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. 

Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pria itu diduga baru saja selesai mengisap sabu di atas perahu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

"Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Yos Guntur, Kamis (16/7/2026).

Ditemukan paket sabu 1,6 gram

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Polisi mengamankan tiga pria berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang bersandar di sungai di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Saat menggeledah badan para pelaku dan perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 1,6 gram, alat isap sabu (bong) yang dibuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ketiganya baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum akhirnya digerebek.

SO juga mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi," ujar Artanto.

Terancam 20 tahun penjara

Saat ini, SO telah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara dua rekannya masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Polisi Kesulitan Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Bekasi karena TKP Sepi dan Tanpa CCTV
  • Polisi Terluka Saat Amankan Terduga Pencuri Motor dari Amukan Massa di Bogor
  • Bahlil Ungkap Target Produksi Blok Masela Dimulai 2029: Investasi Besar Banget
  • 5 Siswa SD di Surabaya Ciptakan Aplikasi Bahasa Isyarat hingga Juara IMPACT Fest 2026
  • Nasihat Umur Panjang dari Centenarian Asal Isle of Man: Jangan Melakukan Sesuatu secara Ekstrem
  • Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap
  • Negara yang Murah kepada Gurunya
  • Feryanto Takumansang Ubah Kecintaan pada Laut Menjadi Sumber Penghidupan Lewat Wisata Pulisan
Konten Rekomendasi
  • 5 Destinasi Wisata di Jakarta yang Lagi Hits untuk Liburan Keluarga
  • Piala Dunia 2026 Tak Mampu Dongkrak Ekonomi Meksiko, Pertumbuhan Tetap Lesu
  • Iran Diduga Lacak Ponsel Tentara AS, Manfaatkan Celah Telekomunikasi
  • Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 21 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
  • Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center
  • 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara