Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi!

Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi

Waktu: 2026-07-29 17:08:28 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 240x

NGAWI, KOMPAS.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ngawi memeriksa dua kepala sekolah dasar negeri (SDN) terkait penjualan paket seragam siswa baru yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 juta.

Pemeriksaan dilakukan setelah praktik penjualan seragam di dua sekolah tersebut menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Ngawi Ipda Hermawan membenarkan pihaknya telah memeriksa kepala SDN Margomulyo 1 dan SDN Karangtengah 4.

"Benar, kedua kepala sekolah sudah kami periksa," kata Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Menurut Hermawan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi terkait praktik penjualan seragam di kedua sekolah.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Selain memeriksa kepala sekolah, penyidik juga berencana meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme penjualan seragam kepada siswa baru di kedua sekolah.

Penjualan Seragam Jadi Sorotan

Sebelumnya, dua SD negeri di Kabupaten Ngawi menjadi sorotan karena menjual paket seragam kepada orangtua siswa baru dengan harga lebih dari Rp 1 juta.

Di SDN Karangtengah 4, paket seragam yang terdiri atas seragam merah putih, pramuka, olahraga, batik, kotak-kotak, topi, dasi, sabuk, dan kaus kaki dijual seharga Rp 1,1 juta untuk ukuran standar.

Sementara untuk ukuran tertentu, orangtua diminta menambah Rp 150.000 sehingga total biaya menjadi Rp 1,25 juta.

Adapun di SDN Margomulyo 1, paket seragam yang terdiri atas seragam pramuka, olahraga, batik, kotak-kotak, topi, dasi, sabuk, dan kaus kaki dijual seharga Rp 1,26 juta. Seragam merah putih dibeli secara terpisah.

Praktik tersebut menjadi perhatian karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebankan pembelian pakaian seragam kepada peserta didik baru maupun orangtua siswa.

Sekolah Sebut Pembelian Tidak Wajib

Kepala SDN Karangtengah 4 Ngawi Arum Sulistyowati sebelumnya mengatakan sekolah tidak mewajibkan orangtua membeli paket seragam yang disediakan.

Menurut dia, sekolah hanya bekerja sama dengan pihak konveksi untuk menyediakan seragam identitas sekolah.

"Memang bisa dibeli di luar. Untuk baju seragam yang kami jual, kami bekerja sama dengan konveksi menyediakan baju identitas berupa baju olahraga, batik identitas, dan kotak-kotak," kata Arum.

Ia menegaskan paket lengkap seharga Rp 1,1 juta hanya menjadi pilihan bagi orangtua yang ingin membeli seluruh kebutuhan seragam sekaligus.

"Tidak wajib. Artinya bisa membeli di luar," ujarnya.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia ke RI
  • BPBD Ungkap Kekeringan di Sukabumi Sebabkan 4 Kecamatan Krisis Air Bersih
  • Dokter Peringatkan Bahaya Tren Cairan Infus untuk Jerawat, Bisa Tinggalkan Bekas Permanen
  • Timnas Putri Indonesia Melaju ke Final Piala AFF Putri 2026 Usai Taklukkan Singapura 2-0
  • Instagram Down Global, Pengguna di Indonesia Keluhkan Gagal Upload IG Story
  • Trump Bilang Spanyol Pantas Menangi Piala Dunia
  • AS Lancarkan Serangan Terbaru, Trump Ingatkan Iran Bersikap Baik
  • Bos Perusahaan Kirim Pesan Minta Maaf ke Istri Sebelum Akhiri Hidup di Hotel Jaksel
Konten Rekomendasi
  • BRIN Diminta Prabowo Cari Sumber Air Baru, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
  • Senyum Ibu Yurmina di Balik Dinding Rumah yang Kokoh Direnovasi Warga Binaan
  • Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah
  • Polisi Olah TKP MAN 3 Padang Usai Siswa Bawa Bom hingga Meledak
  • Respons Thomas Tuchel soal Kritik Kepadanya Usai Inggris Kalah dari Argentina
  • Pemkot Depok Akan Revitalisasi Angkot Tak Layak, Awasi yang Lintas Wilayah