Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah!

Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Waktu: 2026-09-12 19:01:29 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Berita Dibaca: 835x

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.

"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.

"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.

Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.

"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.

Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.

"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.

Imbau publik bersabar

Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu. 

"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.

Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.

Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Di Balik 'Propaganda Pembalasan' Rezim Iran
  • Pesona Tanaman Mirip Bunga Bangkai di Bekasi yang Bikin Penasaran Warga
  • Viral Diduga Konflik Antartetangga di Gambir hingga Pria Digotong Paksa
  • Golkar Semprot Kadernya yang Terlibat Kericuhan DPRD Riau: Memalukan!
  • Komparasi Motor Listrik Rp 25 Jutaan: VinFast Viper Vs Emotor Sprinto
  • Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
  • Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
  • Tips Pakai Hijab dan Baju Bermotif, Tetap Stylish dan Tidak Berlebihan
Konten Rekomendasi
  • Ulah Pria di Depok "Challange" 2 Bocah Makan Cabai-Masuk Freezer Berujung Ditangkap
  • Cerita Sailah, dari Tanah ke Hunian Layak Berkat Bantuan Pemprov Jateng
  • Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta
  • Polisi Tangkap Pengedar Upal di Tangerang, Duit Palsu Rp 68 Juta Disita
  • 7 Rumah di Tenggarong Ludes Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
  • Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?