Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?!

Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?

Waktu: 2026-07-29 16:09:21 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 241x

Minta Jadwal Perbaikan Disampaikan Terbuka

Selain soal kompensasi, Tulus meminta PAM Jaya menyampaikan jadwal pekerjaan secara transparan kepada masyarakat.

Menurut dia, pelanggan perlu mengetahui kapan pekerjaan dimulai dan kapan layanan diperkirakan kembali normal.

"Selain itu, jadwal perbaikan harus disampaikan dengan transparan, kapan mulainya dan kapan selesainya," ujar Tulus.

Ia juga meminta PAM Jaya memperhitungkan dampak pekerjaan perbaikan terhadap masyarakat di luar pelanggan air bersih.

Menurut Tulus, pekerjaan perpipaan kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas yang merugikan pengguna jalan.

"PAM Jaya juga harus memitigasi dampak eksternalitas dari proses perbaikan pipanisasi, dan infrastruktur lainnya. Dampak eksternalitas dimaksud adalah terhadap kemacetan lalu lintas," kata dia.

Ada Perawatan IPA Hutan Kota

Pernyataan Tulus disampaikan di tengah rencana perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan Kota yang dilakukan PAM Jaya pada 17-22 Juli 2026.

Direktur Operasional PAM Jaya Syahrul Hasan mengatakan, perawatan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas dan kontinuitas layanan air minum kepada pelanggan.

"Perawatan instalasi merupakan bagian penting untuk memastikan kualitas dan kontinuitas layanan air kepada pelanggan. Kami memahami adanya ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan selama pekerjaan berlangsung," kata Syahrul dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Menurut PAM Jaya, selama pekerjaan berlangsung pasokan air dari IPA Hutan Kota ke jaringan distribusi akan disesuaikan. Kondisi tersebut membuat sekitar 55.272 pelanggan di tujuh kelurahan Jakarta Barat berpotensi mengalami penurunan tekanan air hingga penghentian sementara aliran air.

Sebagai langkah antisipasi, PAM Jaya menyiapkan distribusi air bersih gratis melalui mobil tangki bagi pelanggan rumah tangga maupun fasilitas pelayanan publik yang membutuhkan pasokan air selama masa pekerjaan berlangsung.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas Sopir Mobil Tangki "Nakal"
  • 1.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026
  • Melihat Perjuangan Guru di Sukabumi, Lintasi Sungai Pakai Perahu Karet akibat Jembatan Putus
  • Presiden Prabowo Minta Seluruh Layanan Publik yang Memungkinkan Tersedia secara Digital
  • Delapan Pelabuhan Ikut Asesmen Green and Smart, Dorong Efisiensi Logistik Nasional
  • Harga Sama, Ini Perbandingan Almaz RS Pro Hybrid VS XForce Hybrid
  • Jaga Kondusivitas, Baliho HUT Sukoharjo Dipasang Tanpa Gambar Wajah Kepala Daerah
  • Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG
Konten Rekomendasi
  • Sebulan Tuntas, Jembatan Bailey Wih Kanis Pulihkan Akses Aceh Tengah
  • Daftar Harga Sewa Perlengkapan Pendakian di Gunung Lemah Wonosobo
  • Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
  • Thierry Henry: Para Pemain Spanyol Sudah Paham Filosofi Sejak Usia 9 Tahun
  • 200 Kata-Kata Motivasi untuk Diri Sendiri agar Semangat dan Pantang Menyerah
  • Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung