Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta!

Kronologi Pengungkapan Pod Getar dan Happy Water di Bogor, Polisi Kembangkan Jaringan dari Jakarta

Waktu: 2026-07-29 17:12:13 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 659x

Satuan Narkoba Polres Bogor untuk pertama kalinya mengungkap peredaran narkoba jenis etomidate atau yang dikenal pod getar dan happy water di wilayah Kabupaten Bogor.

Pengungkapan ini pertama kalinya terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran etomidate di wilayah Kabupaten Bogor.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami kembangkan ternyata di Gunung Putri," kata Maulana kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Dari pengembangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial EJ.

Setelah itu, polisi mendatangi kediaman tersangka di Citeureup dan mengamankan barang bukti berupa 65 buah cartridge serta 70 bungkus happy water.

"Di Gunung Putri kami amankan seseorang, kami kembangkan ke rumahnya di Citeureup, nah kami temukan banyak barang," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta yang masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Kalau diracik masih kami kembangkan, kalau barang-barang dari Jakarta dan sekitarnya," terangnya.

Modus Transaksi

Adapun modus transaksinya, tersangka EJ mengedarkan barang-barang tersebut melalui media sosial dan dilanjut dengan sistem cash on delivery (COD).

"Komunikasi lewat medsos, ketemu di tempat janjian langsung dibayar di tempat. Jadi orang-orang sudah tahu, medsosnya apa," tambahnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan pengungkapan dan jaringannya.

Atas perbuatannya, tersangka EJ dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana/Pasal 609 Ayat 1 Huruf A UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

"Masih kami terus kembangkan," tuturnya.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Kejagung Pastikan Telusuri Info Komisi III soal Bunker di Kasus Febrie
  • Dukungan Polisi di Pelalawan Boat Racing, Pesona Wisata Sungai Kampar
  • Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
  • Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
  • Nge-challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer, Pria di Depok Ditangkap
  • Mahalnya Biaya Rente Modernisasi Pabrik Gula
  • Nasihat Umur Panjang dari Centenarian Asal Isle of Man: Jangan Melakukan Sesuatu secara Ekstrem
  • 5 Trik Membuat Es Kopi Rumahan Lebih Enak, Tak Perlu Mesin Espresso
Konten Rekomendasi
  • Iran Lanjutkan Pembicaraan dengan Mediator untuk Cegah Eskalasi
  • Dituding Mangkrak, Manajemen LRT City Pastikan Proyek Berlanjut, Pendanaan Masih Dicari
  • Modus Baru Curanmor di Parkiran Apartemen Tangerang, Pelat Motor Ditukar
  • Warganya Tewas dalam Serangan di Selat Hormuz, India Protes Keras Iran!
  • Sekjen MPR Gaungkan 'Izakod Bekai Izakod Kai' di LCC 4 Pilar Papua Selatan
  • 2 WNI Disandera di Myanmar, Komisi I DPR Minta Optimalkan Jalur Diplomasi