Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap!

Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap

Waktu: 2026-07-29 17:11:58 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 394x

Hotman menilai kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan dalam penanganan perkara.

"Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu," imbuhnya.

Selain itu, Hotman mengatakan perkara dugaan korupsi PT Asabri telah bergulir jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Ia menjelaskan, perkara Asabri telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

"Kasus Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Dia belum Jampidsus waktu itu," kata Hotman.

Menurut dia, dalam proses persidangan hingga upaya hukum peninjauan kembali (PK), Tan Kian dihadirkan sebagai saksi dan tidak pernah dipersoalkan status hukumnya oleh majelis hakim.

"Persidangan dari mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai PK sudah enam hakim dan enam Hakim Agung, total 12 hakim. Dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka," ujar Hotman.

Hotman juga menyinggung bahwa putusan perkara Asabri telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sebagian aset hasil perkara tersebut juga telah dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

"Putusan pengadilan PK sudah dilaksanakan, sudah inkracht, bahkan dari Rp 22 triliun kerugian sudah dilelang sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Tidak ada juga pertanyaan soal Tan Kian," ungkap Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Diet Bebas Gluten Bikin Berat Badan Matt Damon Turun, Pakar: Bukan Karena Glutennya
  • Khephren Thuram Alami Masalah, Juventus Percepat Negosiasi Franck Kessie
  • Perampokan Sadis di Kaltim, Suami Diikat-Istri Diperkosa Pelaku
  • Perkara Klakson Berujung Konflik Antar-tetangga hingga Digotong Paksa
  • Google Cloud Fokus Bantu Perusahaan Raih ROI dari Implementasi AI
  • Tak Ada Marapthon Season 4, Reza Arap Siap Tayangkan Piala AFF
  • Cerita Warga Terbantu oleh Yanduan Propam Polri: 2 Hari Masalah Selesai
  • 4 Hal Diketahui soal Anjing Husky Dibacok di Bekasi
Konten Rekomendasi
  • Koleksi Tas Mewah Para Pemain Piala Dunia, Ada Hermes sampai Dior
  • Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru
  • Pengguna Lama iPhone Makin Setia, Sedikit yang Pindah dari Android
  • Dicap Sekolah "Kampung Sosial", SD di Kudus Terus Kekurangan Murid Baru
  • Timur Tengah Mendidih, Arab Saudi Akan Beli Senjata AS Rp 33 T
  • Gaji Kepala Daerah Stagnan Seperempat Abad, Rencana Revisi Sempat Kandas