Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap!

Hotman Paris Heran Tan Kian Belum Jadi Tersangka, padahal Diduga Beri Suap

Waktu: 2026-09-12 19:08:00 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 394x

Hotman menilai kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan dalam penanganan perkara.

"Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tembak dapat dulu," imbuhnya.

Selain itu, Hotman mengatakan perkara dugaan korupsi PT Asabri telah bergulir jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

Ia menjelaskan, perkara Asabri telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.

"Kasus Asabri itu sudah mulai jauh sebelum Pak Febrie jadi Jampidsus. Dia belum Jampidsus waktu itu," kata Hotman.

Menurut dia, dalam proses persidangan hingga upaya hukum peninjauan kembali (PK), Tan Kian dihadirkan sebagai saksi dan tidak pernah dipersoalkan status hukumnya oleh majelis hakim.

"Persidangan dari mulai tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi sampai PK sudah enam hakim dan enam Hakim Agung, total 12 hakim. Dalam persidangan Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim kenapa bukan sebagai tersangka," ujar Hotman.

Hotman juga menyinggung bahwa putusan perkara Asabri telah berkekuatan hukum tetap, bahkan sebagian aset hasil perkara tersebut juga telah dilelang untuk memulihkan kerugian negara.

"Putusan pengadilan PK sudah dilaksanakan, sudah inkracht, bahkan dari Rp 22 triliun kerugian sudah dilelang sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Sudah kembali ke negara Rp 12 triliun lebih. Tidak ada juga pertanyaan soal Tan Kian," ungkap Hotman.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung memeriksa Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Kick Off Perancis Vs Inggris Beda dengan Final, Awas Jangan Salah!
  • Pabrik Bukhur di Tangerang Terbakar, Tiga Orang Alami Sesak Napas
  • Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah
  • Presiden LaLiga Konfirmasi Barcelona Kembali ke Aturan Rasio 1:1
  • Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
  • “Demokrasi Tidak untuk Dijual”, Inggris Batasi Dana Kampanye dan Pengaruh Orang Kaya
  • Satgas PRR Kawal Pembangunan Jembatan Permanen di Simalungun
  • Korban Tewas Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit Jadi 4 Orang
Konten Rekomendasi
  • Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Medan Merdeka
  • Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja
  • Tak Mau Terus Menunggu Anggaran Pemerintah, Warga di Lampung Timur Patungan Bangun Jalan Impian
  • Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan
  • Ketrampilan Apa yang Diperlukan Anak Muda di Dunia Kerja?
  • Hadiah Juara Piala Dunia bagi Pemain Spanyol, Satu Orang Sembilan Miliar Rupiah