Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita!

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita

Waktu: 2026-07-29 18:09:32 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 691x

Polresta Tangerang menangkap pria berinisial AIS karena mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Polisi menyita 493 butir obat keras berbagai jenis dari tangan tersangka.

Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai praktik jual-beli obat keras di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi pun bergerak dan mengamankan AIS pada Kamis .

"Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan," kata Indra Waspada, Senin .

Adapun barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AIS adalah 190 butir Tramadol, 166 butir Hexymer, 108 butir Alprazolam, 29 butir Riklona, dan 50 butir Euforiss.

"Hexymer telah dikemas dalam plastik klip bening, masing-masing berisi 8 butir untuk diedarkan," kata Indra.

Indra Waspada menyebut tersangka menjual obat keras itu secara bebas kepada pembeli. Seharusnya, obat-obat tersebut tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter.

"Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian serta tanpa menggunakan resep dokter," terang Indra Waspada.

Kepada petugas, tersangka AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran. Selain itu, tersangka AIS mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk diedarkan kembali.

Saat ini, tersangka AIS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat dan ayat dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Simak juga Video 'Peringatan BPOM Terkait Bahaya Penyalahgunaan Tramadol':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan
  • 3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya
  • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
  • Rekap Hasil Final Japan Open 2026: Indonesia 1 Gelar, Tuan Rumah "Zonk"
  • Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Piala Presiden 2026, Polisi Siapkan Pengamanan Ketat
  • Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
  • Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan
  • Yusril Tak Berharap KPK Ambil Alih Kasus Febrie, Minta Kejagung Profesional
Konten Rekomendasi
  • Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
  • Tahun 2027, Pabrik Kimia Chandra Asri Rp 14,3 Triliun Siap Operasional
  • Polda Riau Bongkar Sawmill Ilegal di Kampar, Ratusan Kayu Illegal Logging Disita
  • Petani Tebu Berebut Salami Prabowo Saat Panen Raya di Malang
  • Ketegangan Memuncak, Iran Luncurkan Rudal Balistik ke Pangkalan AS di Saudi
  • Hensat Puji Keberpihakan Prabowo Berantas Korupsi di Kasus Febrie Adriansyah