Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya!

Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya

Waktu: 2026-07-29 17:10:48 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 207x

Menurut Daniel, rentang waktu sejak laporan dibuat hingga Icad diproses di Polres Metro Tangerang Kota berlangsung sangat cepat.

"Iya, jadi ini cepet banget prosesnya," tutur dia.

Daniel menjelaskan, Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (14/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan berlangsung sekitar delapan jam, mulai pukul 00.00 WIB hingga sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah itu, penyidik menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan Icad sebagai tersangka.

"Setelah delapan jam pemeriksaan mereka gelar perkara dulu, emang prosedurnya kan gitu. Mereka rapat internal dulu baru ditentukan (Icad) menjadi tersangka di siangnya ya," jelas dia.

Selama pemeriksaan, penyidik juga mendalami aktivitas akun @TheKerupuk, termasuk alasan Icad membuat akun dan mengunggah berbagai konten di media sosial.

"Mas Icad menyampaikan maksud dan tujuannya membentuk akun ataupun membuat postingan itu adalah sebagai bentuk ekspresi dan kritik terhadap kebijakan pemerintah," ujar Daniel.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Icad tidak ditahan.

Menurut Daniel, Icad keluar dari kantor polisi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah pihak kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan dengan jaminan dari keluarga.

"Iya, (Icad) tidak ditahan karena kami mengajukan surat untuk supaya tidak ditahan dan keluarganya menjamin bahwa yang bersangkutan enggak akan menghilangkan bukti, enggak akan kabur, dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan," tambah dia.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE setelah menerima laporan dari seorang mahasiswa.

"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tutur Daniel.

LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur. Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dahulu mengirimkan surat panggilan, bukan langsung membawa Icad ke kantor polisi.

Selain itu, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE dalam perkara tersebut. Daniel menilai kedua pasal tersebut lazim digunakan dalam perkara peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik, bukan terhadap konten satire.

"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit terkait penanganan perkara dan penetapan status tersangka terhadap Icad.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Dikecam Sana-sini, Hotman Paris 2 Kali Minta Maaf Usai Konpers Kasus Febrie
  • Astrolog Sebut 4 Zodiak yang Paling Beruntung di Akhir Juli 2026, Ada Leo
  • Pasukan Iran Siap Menyambut AS Jika Pulau Kharg Diinvasi
  • Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Bersenpi, 1 Orang Buron
  • Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
  • 'Taufik Hidayat' Cikarang Penyiksa Pacar Ditangkap di Jakarta Timur
  • Tampang Abang yang Challenge Bocah Depok Makan Cabai-Masuk Freezer
  • Antisipasi Krisis Air di Musim Kemarau, Bupati Bandung Instruksikan Potong Birokrasi Lewat Hotline
Konten Rekomendasi
  • Sopir Truk Diduga Microsleep, Picu Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di JORR
  • Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
  • 10 Contoh Jawaban Upaya Peningkatan Atasi Tantangan Tindak Lanjut di PMM, Guru Wajib Tahu
  • OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen, Ini Aturan Terbarunya
  • Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat
  • Cari Lawan Berujung Salah Sasaran, Sekelompok Pemuda Lempar Molotov dan Serang Gudang J&T Kebumen