Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi!

Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Waktu: 2026-07-29 17:10:01 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Berita Dibaca: 913x

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.

Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.

Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Warga Depok Diteror Tetangga
  • PHK Meningkat Sejak Juni 2026, Disnaker Kota Bandung Siapkan Langkah Antisipasi
  • Serangan AS ke Iran Masuki Hari ke-9, Hormuz Terus Memanas
  • Viral Kopdes Merah Putih Malang di Seberang Telaga, Kades Sebut Sengaja Diambil dari Sudut Tertentu
  • Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang
  • Wamendagri Minta DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
  • Peneror SDN Srengseng Sawah 15 Disebut Pernah Teror Bom ke Tetangga
  • Tak Cukup Modal Sayang, Banyak Pemilik Kucing Menyerah Saat Ekonomi Makin Berat
Konten Rekomendasi
  • The Neighbourhood Gelar Konser di Jakarta Besok
  • Polda Metro Imbau Warga Nobar Final Piala Dunia Tertib dan Tak Bawa Miras
  • Tidak Cocok dengan Micky van de Ven, Barcelona Fokus Cari Penyerang Baru
  • Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan
  • Tegang! Lebih dari 400 Drone Ukraina Diluncurkan ke Moskow
  • Warga Minta JPO Tendean Cepat Dibangun Lagi, Sebut Zebra Cross Tak Cukup Aman