Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000!

Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000

Waktu: 2026-09-12 19:11:54 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 428x

Ian menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerima laporan terkait video viral tersebut dan langsung melakukan penelusuran.

Penindakan dilakukan oleh Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.

Petugas melakukan verifikasi lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ia mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut dia, penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.

Selain memberikan sanksi, petugas juga mengedukasi pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.

Pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.

Ian mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi terkait pelanggaran tersebut.

Menurut dia, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.

Ia berharap masyarakat tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.

“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Cerita Zhafif, Siswa SMAS Kharisma Bangsa yang Ikut Olimpiade Internasional
  • 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
  • Dilaporkan Kasus Dugaan Perselingkuhan, Sekda Konawe Selatan Pilih Bungkam
  • Prajurit Korban Ledakan Gudang Amunisi Madiun Dirujuk ke Surabaya
  • Delapan Pelabuhan Ikut Asesmen Green and Smart, Dorong Efisiensi Logistik Nasional
  • Sembilan Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Musi Rawas Terbaru
  • Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun
  • IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,10 Persen ke 6.108, Rupiah Ikut Menguat
Konten Rekomendasi
  • Zulhas Ungkap KDKMP Sekaligus untuk Salurkan Bantuan dan Barang Subsidi
  • Viral, Video Grill Drainase Jalan Pahlawan Semarang Buat Kaget Pengendara, DPU Jelaskan Penyebabnya
  • 43 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring Usai Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
  • Unik, Mi Instan di Jepang Ini Bisa Dimasak Pakai Air Dingin
  • AHY Ungkap Rencana Pembangunan Infrastruktur Bali, Transportasi Massal hingga Taksi Air
  • Harga dan Cara Beli Tiket Timnas Indonesia di Fase Grup Piala AFF 2026