Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim!

Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim

Waktu: 2026-07-29 17:08:23 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Teknologi Dibaca: 790x

Sejumlah warga yang mengatasnamakan Masyarakat Gowa mengadukan 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke Mabes Polri. Kuasa hukum Masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mendatangi Subdit 4 Dittipidum Bareskim Mabes Polri untuk memberikan klarifikasi dan bukti tambahan.

"Aduan kami ini tadi kami diundang langsung untuk memberikan klarifikasi dan menambah alat bukti tambahan. Jadi, alat bukti tambahan kami tadi sudah sertakan semua video, semua konten-konten video yang berkenaan dengan substansi laporan atau aduan kami," ujar Muallim kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis .

"Jadi, semua konten video kami sudah punya ambil konten videonya langsung dari akun DPRD Kabupaten Gowa, baik itu TikTok, Facebook, YouTube, maupun Instagram," tambahnya.

Aduan tersebut telah diproses sejak awal Juli 2026, dengan Nomor 1211/DUMAS/VII/2026 tanggal 2 Juni 2026 hal pengaduan yang pada pokoknya terkait Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Muallim mengatakan dalam aduan ini terlapor yaitu 19 orang Ketua Pansus dan anggota Pansus.

"Terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, jumlahnya kurang lebih 19 orang persisnya," bebernya.

Muallim mengatakan aduan ini merupakan bentuk dukungan kepada Bupati Gowa karena telah dirugikan terkait pencemaran nama baik.

"Kalau memang dibutuhkan keterangan Bupati karena Bupati juga dirugikan. Bukan cuma Bupati prinsipnya, seluruh masyarakat Kabupaten Gowa karena Bupati ini adalah milik bersama, milik seluruh masyarakat Kabupaten Gowa. Makanya aduan klien kami ini berkenaan dengan kerugian masyarakat Kabupaten Gowa," ungkapnya.

Duduk perkaranya, lanjut Muallim, yaitu Pansus DPRD dinilai tidak memiliki batasan etika dengan apa yang disangkakan terhadap Bupati Gowa. Padahal, sidang hak angket seharusnya tertutup.

"Jadi, yang menjadi poin dari laporan kami itu adalah DPRD Gowa ini, Pansus, khususnya Pansus ya, sepertinya sudah tidak memiliki batasan-batasan etika di dalam mendalami dugaan-dugaan yang mereka ataukah yang mereka sangkakan terhadap Bupati," ungkapnya.

"Semua yang sifatnya seharusnya tertutup, itu menjadi pembahasan yang harusnya orang-orang tertentu, justru itu di-up habis-habisan ke media, bahkan yang menyiarkan langsung adalah akun-akun resmi dari DPRD itu sendiri di semua platform media sosial. Jadi, itu yang menjadi poin keberatan kami karena di situ ada konten, ada materi yang bagi kami adalah seharusnya menjadi pembahasan yang lebih tertutup," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dua saksi sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu. Kedua terlapor yaitu Agus Harahap selaku Kadishub Gowa dan Zaenal Abidin yang merupakan wartawan.

Dilansir Antara, Minggu , Sitti Husniah Talenrang mengatakan laporan tersebut diajukan bersama kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Jumat .

"Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH," ujar Husniah.

Menurut Husniah, kesaksian kedua orang itu tidak sesuai dengan fakta sehingga mencemarkan nama baiknya sebagai kepala daerah. Husniah mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, meski belum bersedia mengungkapkan rincian barang bukti tersebut.

"Yang pasti pelaporan kita itu ada buktinya dan inilah yang kita bawa ke Mabes Polri," katanya.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Santri Korban Kebakaran Ponpes di Lombok Tengah Mengaku Siap Sekolah Lagi
  • Dedi Mulyadi Minta Wacana SPP di SMA dan SMK Negeri Dikaji Dulu, Ingatkan Optimalkan Dana BOS
  • Jadwal Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina Pukul 02.00 WIB, Ini Cara Nontonnya di TVRI dan Live Streaming
  • Ramalan 12 Shio Hari Ini 18 Juli 2026, Ada yang Makin Produktif
  • Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Gugat KPK ke PN Jaksel
  • Melihat Messi Ongkang-ongkang Kaki Jelang Final Piala Dunia 2026
  • Pengamat: Kelangkaan BBM di Sumut Bisa Meluas jika Cadangan Nasional Menipis
  • 7 Bintang Kejutan di Piala Dunia 2026: Dari Vozinha hingga Djed Spence
Konten Rekomendasi
  • Makin Panas! Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi
  • "Suami Saya Berangkat dan Pulang Kerja Enggak Mandi", Cerita Warga Koceak Tangsel Dilanda Kekeringan
  • Pakai Dana APBN, Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Sasar 13 Titik
  • Perbankan dapat Kucuran Dana SAL, Mengapa Kredit UMKM Masih Lesu?
  • Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan
  • Detik-detik Ekskavator Tercebur ke Kali Cakung Lama Jakut, Operator Sempat Hindari Kanopi Rumah