Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan!

Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

Waktu: 2026-09-12 18:59:09 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 779x

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak dibenturkan dengan undang-undang terkait kehutanan dan undang-undang terkait agraria.

Pasalnya, ia menilai perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

"Saya ada usulan medioker Pak agar supaya tidak salah Pak, Undang-Undang Masyarakat Adat yang dirancang sekarang ini diusahakan supaya diteliti secara baik terkait Undang-Undang Kehutanan," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

"Supaya jangan sampai Undang-Undang Kehutanan yang mengatur tentang aspek-aspek kelestarian dan perlindungan kehutanan, tata kelola kehutanan tidak bertabrakan dengan masyarakat adat," sambungnya.

Ia menyinggung pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya yang tidak mendorong RUU Masyarakat Adat.

Pigai menilai, pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya melihat RUU Masyarakat Adat bertabrakan dengan kepentingan bisnis.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat benar-benar dilakukan secara komprehensif agar selaras dengan UU Kehutanan dan UU Agraria.

"Undang-undang ini (Masyarakat Adat) tidak boleh dibenturkan, pasal-pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Kehutanan. Pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Agraria," ujar Pigai.

"Saya mengusulkan cari pasal yang tidak membenturkan, tapi menyelaraskan, saling menyempurnakan. Dengan demikian Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Agraria tidak defensif terhadap ini," sambungnya.

Dalam pemaparannya, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

Ia sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

Tidak lupa, Pigai mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

"Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Wagub Rano Nonton Final Piala Dunia Bareng Warga Jakarta di Lapangan Banteng
  • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
  • Permintaan Pertalite Naik, BPH Migas Minta Masyarakat Tak "Panic Buying"
  • Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung
  • Umur Pendek Ancaman Trump soal Tarif 20% di Selat Hormuz
  • INFOGRAFIK: Muncul Hoaks Demonstrasi Ajak Masyarakat Stop Bayar Pajak
  • Duduk Perkara Polisi di Wonogiri Kirim Foto Cabul ke Anak Teman Sejawat, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
  • Memaknai Sensus Ekonomi 2026
Konten Rekomendasi
  • MTsN Asahan Tolak MBG, Bobby Nasution: SPPG-nya Perlu Dikoreksi
  • Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi
  • 3 Perwira Senior dan 5 Insinyur Kementerian Pertahanan Irak Diduga Korupsi Proyek Rp 1,28 Triliun
  • Duduk Perkara Polisi di Wonogiri Kirim Foto Cabul ke Anak Teman Sejawat, Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat
  • OJK Bantah Isu Berobat Pakai Asuransi Wajib Bayar 10 Persen, Ini Aturan Terbarunya
  • Menteri Pigai Sesalkan Hoax Ajakan 'Belanja Rp 1 Juta/Bulan di Kopdes'