Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali!

Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali

Waktu: 2026-09-12 18:58:15 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 182x

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarpulau tujuan Pulau Jawa," jelas Hendratmoko di Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Moko menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan.

Semua burung lantas diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung, yaitu burung trucukan, sikatan rimba dada coklat, bimoli atau kancilan, cendet dan cucak jenggot.

Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng Beni Supeno menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

”Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Beni.

Setelah dilakukan identifikasi jenis, petugas kemudian melakukan penilaian cepat terhadap seluruh satwa yang berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penilaian cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

"Untuk itu, petugas segera melakukan koordinasi persiapan pelepasliaran," jelasnya.

Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • ORI030 Diburu saat Ekonomi Indonesia Dinilai Masuki Fase "New Normal"
  • "Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya
  • Sidang Perdana Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Digelar 23 Juli
  • ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas
  • Pria di Bantul Serahkan Dollar AS untuk Digandakan, Tertipu Rp100 juta
  • Implan Gigi, Solusi Mengembalikan Senyum dan Fungsi Mengunyah
  • Pencarian 25 Korban KM Nurul Salsa yang Hilang Diperluas hingga 448 Mil Laut Persegi
  • Polri Usut Korupsi Pembiayaan Batu Bara: Ada 3 Tersangka, Tak Terkait "Blackout"
Konten Rekomendasi
  • Kenalan di Tiktok, Selingkuhan Perempuan Dalang Pembunuhan Suami di Banyumas Mengaku TNI
  • Aprilia Optimistis Marco Bezzecchi kembali Balapan di MotoGP Inggris
  • Deretan Rekor yang Dapat Diukir Messi di Final Piala Dunia 2026
  • I.League Umumkan League Cup Bergulir 3 November 2026
  • Dapur MBG di Blora Pakai Minyak Goreng MinyaKita, Korwil SPPG: Enggak Boleh
  • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng