Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?!

JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

Waktu: 2026-09-12 18:57:22 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 646x

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Solusi Bangunan Terpadu: Tekan Biaya Renovasi Melalui Inovasi Material
  • Kala Trump Kritik Taktik Inggris yang Kalah dari Argentina di Piala Dunia
  • Dana Kelolaan Sucor AM Tembus Rp 42,6 Triliun hingga Juni 2026
  • Perang dengan Iran Makin Panas, AS Tambah Jet Tempur Siluman ke Timur Tengah
  • Di Lanud Malang, Prabowo Resmikan Panen Raya Serentak 43 Titik Se-Indonesia
  • Investasi Hilirisasi Tembus Rp 300,1 Triliun di Semester I 2026
  • Nama Anggota AAA Clan Makin Terkenal, Reza Arap: Gue Tidak Pernah Bisa Jalan Sendiri
  • Buka LCC 4 Pilar MPR Papua Barat Daya, Anggota MPR Tekankan soal Persatuan
Konten Rekomendasi
  • Kisah Cinta Kylian Mbappe yang Mengundang Penasaran
  • CONMEBOL Dorong Piala Dunia 2030 Diikuti 64 Tim, Apa Gagasannya?
  • Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
  • Sambut 15 Ribu Pelari, Polda Riau Gelar Gala Dinner Riau Bhayangkara Run 2026
  • 7 Negara Penghasil Teh Terbesar di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
  • Awal Mula Pria di Depok Challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer