Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis!

Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Waktu: 2026-07-29 18:09:10 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 683x

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Belajar Coding Otodidak, Bocah SD Boyolali Temukan Celah Keamanan NASA
  • Dishub Bakal Tindak Sopir Angkot di Bogor yang Hapus Tanda 'Angkot Tua'
  • Prediksi Line Up Spanyol vs Argentina, Duel Yamal Lawan Messi
  • Mahalnya Biaya Rente Modernisasi Pabrik Gula
  • Kronologi Anjing Husky Diduga Dibacok hingga Bersimbah Darah di Bekasi
  • Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
  • Ketum Dekopin Bantah Anggapan Koperasi Kuno: Real Madrid Dikelola Koperasi
  • Mendes Pastikan KDMP dan BUMDes Tak Bersaing, Kolaborasi Perkuat Ekonomi Desa
Konten Rekomendasi
  • Thierry Henry: Para Pemain Spanyol Sudah Paham Filosofi Sejak Usia 9 Tahun
  • Tampang Maling Sadis Pembunuh Driver Ojol Saat Tidur di Tangerang
  • Sinkronisasi Prodi dengan Kebutuhan SDM, Mendikti Finalisasi Arsitektur Pendidikan Tinggi
  • Trump Sok-sokan Kritik Taktik Inggris yang Kalah di Semifinal Piala Dunia
  • Wamendagri Minta DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
  • Pelarian Pembunuh Sadis yang Tusuk Driver Ojol Berakhir