Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis!

Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Waktu: 2026-09-12 19:05:37 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 683x

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Prabowo Ungkap Indonesia Setop Impor Solar Mulai Juli 2026
  • Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE
  • Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
  • Bupati Agam: Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi Akan Dibahas Lagi jika Ditolak Masyarakat
  • Apa Itu GASS? Empat Keunggulan Teknologi Dual Mode BYD yang Perlu Diketahui
  • Meski Kalah di Final Piala Dunia 2026, Presiden Argentina Siapkan Hari Libur Khusus
  • Pemkab Buleleng Berencana Gabung 4 Sekolah demi Efektivitas Pendidikan
  • 7 Kecamatan di Subang Dilanda Kekeringan, Ratusan Hektar Tanaman Padi Dipastikan Gagal Panen
Konten Rekomendasi
  • Bantah Main Judi Online, Camat Madiun Berdalih Rapat Paripurna Belum Dimulai
  • Ada Dugaan Motif Pembunuhan Dalam Temuan Kerangka Manusia di Sukabumi, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
  • Kisah Pilu Wanita di Bekasi: Cari Perlindungan dari Kekerasan Ibu, Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman
  • Panas Membara, Italia Umumkan Status Merah di 15 kota
  • Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri
  • Benarkah Biaya Perawatan Motor Listrik Lebih Murah daripada Motor Bensin?