Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir!

2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir

Waktu: 2026-07-29 17:13:19 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 813x

Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap pengedar tembakau sintetis atau sinte, MF dan TM , yang memanfaatkan anak di bawah umur berusia 17 tahun sebagai kurir. Anak tersebut diminta untuk mengirimkan dan menempatkan tembakau sinte pada area yang sudah ditentukan.

"Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Ipda Arif Budianto, Rabu .

Arif menyebut MF dan TM menjual tembakau sintetis secara daring atau online. Para pelaku menyuruh anak tersebut untuk mengubur tembakau sinte pada titik pengambilan pembeli.

"Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur," ujarnya.

Kelompok ini mendapatkan tembakau sintetis secara online dari seseorang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. MF maupun TM tidak pernah bertemu dengan penjual tersebut.

"Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan," katanya.

Polisi sebelumnya menggerebek tempat produksi atau industri rumahan tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Serang, pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MF dan TM.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis lainnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pak tembakau mole.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50 ribu, kemasan 1,5 gram dijual Rp100 ribu, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170 ribu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, Selasa .

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah
  • Drone Laut Ukraina Tenggelamkan Kapal Rusia, Dekat Istana Putin
  • Sahabat Baik, Ayo Bantu Warga Sentak Dulang Dapatkan Air Bersih
  • Menkum Pastikan Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan untuk Perbaikan Layanan
  • Ampas Kopi Gayo "Disulap" jadi Kemasan Pangan Ramah Lingkungan
  • Selain Don Ritto, Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung Besok
  • Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
  • Awasi Bursa Mineral, OJK Akan Punya Komisioner Baru
Konten Rekomendasi
  • Obligasi Daerah Dinilai Cocok Jadi Alternatif Pembiayaan di Riau
  • Kisah Guru di Ngada, 3 Tahun Idap Penyakit Langka, Kini Diamputasi
  • Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
  • Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu hingga 1.193 Pil Ekstasi
  • Polda Sumsel Dirikan Kafe Buruh Presisi, Jadi Ruang Dialog Ketenagakerjaan
  • Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya