Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan!

Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan

Waktu: 2026-07-29 17:13:03 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Berita Dibaca: 121x

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, didakwa korupsi Dana Desa sebesar Rp 387 juta lebih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya. Kades dari Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis .

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU, dilansir detikSumut.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .

Dalam dakwaan, kasus berawal pada 2024, saat Nazrul Hapis menjabat kepala desa. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang telah dikuasai.

Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan Dana Desa itu ke Kas Desa.

Lebih lanjut, terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan Dana Desa itu untuk membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli, yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku operator.

Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban dengan kuitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga video "KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan"

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Viral Kopdes Merah Putih Malang di Seberang Telaga, Kades Sebut Sengaja Diambil dari Sudut Tertentu
  • Penggeledahan Hampir 8 Jam di Kantor Dinkes Banjar, Penyidik Kejari Bawa 48 Dokumen dan Komputer
  • Polisi Pantau JPO Grogol Usai Video Dugaan Eksibisionis Viral
  • Hampir 50 Tahun Tinggal di Rumah Warisan, Nurbaeti Terpaksa Angkat Kaki Kena Eksekusi Lahan di Pangandaran
  • Presiden To Lam Undang Prabowo Kunjungan Resmi ke Vietnam
  • Harga XRP Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Berkat Aktivitas Derivatif
  • Tiap Tahun Jutaan Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Apa Alasannya?
  • Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos 2026, Bisa Online Lewat HP
Konten Rekomendasi
  • PMI Bank Indonesia Turun ke 51,43, Industri Manufaktur Masih Bertahan di Zona Ekspansi
  • Hampir 50 Tahun Tinggal di Rumah Warisan, Nurbaeti Terpaksa Angkat Kaki Kena Eksekusi Lahan di Pangandaran
  • Riuh Tawa Anak-anak di Pantai Tangkoko saat Belajar Menjaga Laut dari Segenggam Sampah
  • IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
  • Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman
  • Sudewo Bantah Terima Rp 450 Juta, Jaksa KPK Fokus Buktikan Peran Nur Widayat