Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum!

Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum

Waktu: 2026-07-29 17:12:17 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 924x

"Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, kami tegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak bisa mendampingi secara bantuan hukum," kata Bayu dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, Bayu menegaskan Pemkot Bekasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemkot juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan dukungan data, dokumen, maupun keterangan dalam proses penyidikan.

"Apabila ada pemanggilan lanjutan atau Kejaksaan meminta dukungan data maupun kesaksian, Pemkot pasti akan memberikannya secara jelas," ujar dia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

"Ke depannya ini penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini," kata Ryan.

Apabila ditemukan pihak lain yang menerima keuntungan atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, penyidik tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti," tegas dia.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Permintaan uang tersebut diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.

"Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, telah ada permintaan uang sejumlah total Rp 80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," jelas Ryan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026), Johasan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan.

Selama proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Penyidik juga menyita lebih dari 69 barang bukti, antara lain berbagai dokumen, dua unit telepon seluler, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Johasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG
  • 2 Link Live Streaming Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 dan Cara Nonton Gratis di TVRI
  • Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan
  • Bupati Sukoharjo Pakai Hasil Peras Anak Buah buat Renovasi Rumah dan Beli Mobil
  • Diam-diam Depo Kontainer Menjamur di Permukiman Rorotan, Pemkot Jakut Temukan 31 Lokasi
  • MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Tetap Melayani meski Tak Selalu Dilihat
  • Penyebab Kematian Mendadak Bintang Jurassic Park, Sam Neill Akhirnya Diungkap
  • Promo Indomaret Periode 17-22 Juli 2026, Camilan Berbagai Merk Diskon 30 Persen
Konten Rekomendasi
  • Segini Banyak Hadiah Uang untuk Juara Piala Dunia 2026
  • Penembakan di Bar Canggu Bali, Peluru Kenai Sekuriti dan WN China
  • Trump Cawe-cawe Taktik Inggris, Harry Kane Harusnya Tak Jadi Bek
  • Efek Domino Kenaikan Harga Obat bagi Pengeluaran Keluarga
  • Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies
  • MPLS, Taj Yasin Beri Motivasi Siswa SMAN 1 Dayeuhluhur Cilacap