Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat!

Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

Waktu: 2026-09-12 19:14:22 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 169x

Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.

Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.

"Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.

Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).

Koperasi kelola tambang

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

"(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).

Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.

Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.

Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.

"Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas
  • Nenek di Pasuruan Tewas Mengenaskan di Rumahnya, Kalung dan Gelang Raib
  • Tak Semua Mobil Bisa Dibuatkan Kunci Immobilizer Cadangan
  • Bupati Lombok Barat Nobar Piala Dunia Dini Hari, Paginya Kantor Disegel KPK
  • Iran Lanjutkan Pembicaraan dengan Mediator untuk Cegah Eskalasi
  • Polisi Ungkap Pemicu Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
  • Polisi Dalami Dugaan Bullying Siswa Bawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang
  • Penjual Lontong Sayur Kena Pajak Rp 840 Ribu, Pemkab Pati Beri Penjelasan
Konten Rekomendasi
  • Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan
  • Pengacara Bawa Bukti Tambahan untuk Laporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa
  • Periksa Bobby Rizaldi, KPK Dalami Pengaturan Audit BPK untuk Muara Enim
  • Salah Kaprah Modifikasi CVT Skutik, Malah Bikin BBM Boros
  • Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Telur Cokelat dan Telur Putih
  • Rekap Hasil Japan Open 2026: Debut Manis Ubed, 4 Wakil Indonesia Lolos