Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil!

Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil

Waktu: 2026-09-12 18:58:05 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Bisnis Dibaca: 708x

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi memutuskan pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (15/7/2026).

Putusan tersebut diumumkan dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA Bandung.

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin almarhum Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari tahun 2020," bunyi kutipan dari laman SIPP Pengadilan Agama Kota Bandung.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan pengadilan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Hal tersebut dilakukan agar Arkana dicatat dalam buku register akta kelahiran dan diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.

Masih dalam laman SIPP, perkara pengangkatan anak ini didaftarkan pada Jumat (26/6/2026). Adapun putusan dilakukan pada Rabu (15/6/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum

"Sudah ada penetapannya, sedang kami sampaikan pada klien," kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, dalam pesan singkatnya.

Terkait putusan pengadilan ini, Wenda menyebut akan disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil.

"Release akan disampaikan langsung oleh Bapak ya," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan permohonan pengangkatan anak Arkana Aidan Misbach sebagai orang tua tunggal di Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, sempat mengatakan bahwa dalam persidangan, Ridwan Kamil menyampaikan permohonannya langsung kepada majelis hakim.

Hubungan emosional antara Arka dan Ridwan Kamil menjadi alasan kuat diajukannya permohonan tersebut.

Proses pengangkatan anak Arka ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Sebelum diajukan ke pengadilan, terdapat tahapan pengasuhan dan pemantauan dari Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua angkat.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih
  • Bina Marga DKI: Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Tendean Usai Ditabrak Truk
  • Ada yang Bela Spanyol, Ada yang Dukung Messi, Ada Pula yang Cuma Mau Nonton Konser
  • Viral Meteor Melintas di Langit Tol JORR Jaktim, BRIN Beri Penjelasan
  • GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
  • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
  • Kementrans Raih WTP Perdana, Mentrans Tekankan Transparansi Kelola Anggaran
  • Google Borong Pasokan Listrik dari Pembangkit Surya Raksasa
Konten Rekomendasi
  • Urai Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, Menhub Optimalkan Pelabuhan Tanjung Wangi dan Celukan Bawang
  • Mensesneg Ungkap Keppres Calon Jampidsus Kuntadi Selesai Pekan Ini
  • Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika
  • 7 Ide Meal Prep di Bawah Rp 200.000 untuk Seminggu, Cocok untuk Pemula
  • Piala Dunia 2026: Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Las Malvinas
  • Kala Pemerkosaan Gadis di Sampang oleh 27 Pria Jadi Atensi Senayan