Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil!

Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil

Waktu: 2026-07-29 17:09:55 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 708x

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi memutuskan pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (15/7/2026).

Putusan tersebut diumumkan dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA Bandung.

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin almarhum Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari tahun 2020," bunyi kutipan dari laman SIPP Pengadilan Agama Kota Bandung.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan pengadilan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Hal tersebut dilakukan agar Arkana dicatat dalam buku register akta kelahiran dan diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.

Masih dalam laman SIPP, perkara pengangkatan anak ini didaftarkan pada Jumat (26/6/2026). Adapun putusan dilakukan pada Rabu (15/6/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum

"Sudah ada penetapannya, sedang kami sampaikan pada klien," kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, dalam pesan singkatnya.

Terkait putusan pengadilan ini, Wenda menyebut akan disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil.

"Release akan disampaikan langsung oleh Bapak ya," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan permohonan pengangkatan anak Arkana Aidan Misbach sebagai orang tua tunggal di Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, sempat mengatakan bahwa dalam persidangan, Ridwan Kamil menyampaikan permohonannya langsung kepada majelis hakim.

Hubungan emosional antara Arka dan Ridwan Kamil menjadi alasan kuat diajukannya permohonan tersebut.

Proses pengangkatan anak Arka ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Sebelum diajukan ke pengadilan, terdapat tahapan pengasuhan dan pemantauan dari Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua angkat.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Cara Daftar TKA SMA Sederajat 2026, Dimulai 27 Juli Mendatang
  • AS Perluas Serangan, Iran Ancam Infrastruktur Regional
  • Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup
  • Polda Metro Imbau Warga Nobar Final Piala Dunia Tertib dan Tak Bawa Miras
  • Promo JSM Alfamart 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Sunco 2L Rp 43.900
  • Pilu ABG Tewas Saat Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia
  • Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
  • Balas Trump, Iran Ancam Serang Habis-habisan Infrastruktur Regional
Konten Rekomendasi
  • Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
  • Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah
  • 7 Begal Diringkus Polda Jatim, 1 Tertabrak Mobil Petugas Saat Coba Melarikan Diri
  • Merapi Belum Aman Didaki, BPPTKG Ungkap Risiko Erupsi Eksplosif
  • Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
  • Bareskrim Serahkan 3 Bandar Narkoba Katingan ke Polda Kalteng