Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG!

Kejagung Minta Kejati Se-Indonesia Hentikan Pengumpulan Data terkait MBG

Waktu: 2026-07-29 17:13:59 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 552x

Kejaksaan Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait program Makan Bergizi Gratis . Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaannya di lapangan.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat . Surat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan perihal surat edaran tersebut. Dia menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena batas waktu pengumpulan data yang diberikan sebelumnya telah berakhir.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin .

Anang menyatakan bahwa penghentian pengumpulan data tidak berarti hasil yang telah terkumpul akan diabaikan. Dia menyebut akan tetap melakukan tindak lanjut terhadap data-data yang telah dihimpun.

Data-data itu akan didalami kaitannya dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa.

"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, perintah ini merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya pada 15 Juni 2026. Dimana para Kajati diminta melakukan inventarisasi permasalahan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional

Langkah penghentian ini juga diambil setelah adanya disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut.

Simak juga Video 'Prabowo Sambil Berapi-api: MBG Kita Teruskan!':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas
  • Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL
  • Sampah-sampah Dilalap Api dari Depok hingga Gunung Putri
  • Kapolres-Kajari-Dandim Inhil Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi
  • Kebocoran Pipa Gas di Surabaya Tertangani, Pasokan Tetap Normal
  • Pangdam Ungkap Alasan TNI Bangun Batalyon Teritorial di Tiap Kabupaten, Bukan Sekadar untuk Tempur
  • Penyebab Penyelenggara Open Trip Di-blacklist 2 Tahun di Gunung Lawu
  • Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim
Konten Rekomendasi
  • Negara yang Murah kepada Gurunya
  • Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
  • Mimpi Inggris ke Final Piala Dunia Kandas Usai Ditaklukkan Argentina
  • Setahun Pakai Denza D9: Ada Catatan Soal Jok Belakang dan Jarak Tempuh
  • Ada Dugaan Motif Pembunuhan Dalam Temuan Kerangka Manusia di Sukabumi, Polisi Bekuk Terduga Pelaku
  • Nama Anggota AAA Clan Makin Terkenal, Reza Arap: Gue Tidak Pernah Bisa Jalan Sendiri