Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana!

BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana

Waktu: 2026-07-29 18:09:51 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Wisata Dibaca: 167x

Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permintaan maaf kepada pihak ketiga karena masih memiliki utang sebesar Rp1.609.045.519.861 atau Rp 1,6 triliun pada 2025.

Angka tersebut merupakan utang dari BGN pada era Dadan Hindayana yang terungkap dalam Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran (TA) 2025.

"Kami mungkin minta maaf kepada seluruh pihak ketiga yang mungkin ada tagihan kepada BGN belum bisa semuanya kami laksanakan, kami bayarkan karena masih ada proses," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala BGN Agustina Arumsari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Jumat (17/7/2026).

Rincian Utang BGN pada 2025

Dalam RDP tersebut, Arumsari menyampaikan 10 poin rincian utang BGN pada Tahun Anggaran 2025. Berikut rinciannya:

Belanja bahan: Rp 16.119.536.548 (seragam, KLB, call center, sendok, dll)Sertifikasi: Rp 111.631.740.960 (belanja sertifikasi SPPG)Jasa konsultan: Rp 200.000.000Sewa: Rp 121.951.599 (sewa kendaraan insidentil)Honor narasumber: Rp 812.968.500 (narasumber kegiatan bimtek penjamah makanan)Jasa lainnya: Rp 330.447.200.008 (EO, publikasi, dll)Univeristas Pertahanan (Unhan): Rp 7.395.240.200 (UH/UT, pengiriman barang)Perjalanan dinas: Rp 684.395.463 (tunggakan perjalanan dinas 2025)Tunggakan bantuan pemerintah (Banper) MBG: Rp 100.641.825.064 (tunggakan bantuan pemerintah Makan Bergizi Gratis 2025)Belanja modal aset: Rp 1.040.990.661.519 (pembangunan dapur APBN).

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan Hindayana.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan Hindayana.

Utang Akan Dilunasi

Arumsari menjelaskan, BGN tengah mengajukan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

DJA, kata Arumsari, mensyaratkan proses peninjauan ulang yang sebelum tunggakan tersebut dicairkan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat internal, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) disebutnya juga akan melakukan review dalam proses verifikasi.

Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa BGN akan melunasi utang sebesar Rp 1,6 triliun itu pada tahun ini.

"Insya Allah kami akan lunasi, kami akan selesaikan di tahun 2026 ini. Tunggakan yang akan kami bayarkan di tahun 2026 yang sementara ini memang alokasi anggaran masih diblokir. Tetapi beberapa hal yang memang sudah melewati proses review dan sudah sesuai dengan ketentuan memang akan segera dibayarkan oleh DJA," jelas Arumsari.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Cerita Ibra, Bocah Kelas 6 SD di Boyolali yang Dapat Penghargaan Internasional Usai Temukan "Bug" NASA
  • Cerita Pasutri Asal Tangerang Rutin Ikut Event Lari demi Jaga Keharmonisan Rumah Tangga
  • Cek Perbedaan Aplikasi Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Termasuk Cara Daftarnya
  • Eks Kabareskrim Sebut Ada Pertaruhan Marwah Kejagung dalam Pengusutan Febrie Adriansyah
  • Kakek Tercebur Sumur di Ciseeng Bogor, Keluarga Panik-Lapor Damkar
  • Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap
  • Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Timnas Indonesia Segera Tentukan 23 Nama untuk Piala AFF 2026
  • KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
Konten Rekomendasi
  • Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok
  • Lahan Transmigrasi Raib Dicaplok Sawit, Kementrans Akan Usut Tuntas
  • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
  • Persebaya Tutup HUT ke-99 dengan Tribute Emosional untuk Andie Peci dan Eri Irianto
  • Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
  • Pemprov DKI Jakarta Buka Seleksi Duta Antihoaks, Khusus Pelajar SMA Negeri