Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak!

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak

Waktu: 2026-09-12 19:01:08 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 845x

Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi. DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.

Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).

Surat edaran itu juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas tersebut tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR).

Seluruh pegawai DJP kini dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.

Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.

Seluruh data kemudian diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Hasilnya dapat menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Karim Adeyemi Selangkah Lagi Gabung Barcelona, Pelatih Dortmund Sudah Ucapkan Selamat Tinggal
  • Polda Metro Imbau Warga Nobar Final Piala Dunia Tertib dan Tak Bawa Miras
  • 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Berasal dari Jateng, Apa Sebabnya?
  • Polisi Tunda Pemeriksaan Siswa Perakit Bom di Padang, Tunggu Pemulihan Psikologis
  • Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS
  • RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo
  • Milisi Irak Tawarkan Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Trump
  • Anggota BPK RI Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam Usai Rumahnya Digeledah
Konten Rekomendasi
  • Kick Off Perancis Vs Inggris Beda dengan Final, Awas Jangan Salah!
  • Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok
  • Viral Stadion Pakansari Penuh Asap dan Bising Knalpot, Ini Penyebabnya
  • Astamaops Kapolri Minta Layanan 110 Diperkuat: Respons Cepat Bantu Masyarakat
  • Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
  • Cegat Pencuri Motor di Matraman, Tukang Ojek Luka Kena Tembak