Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak!

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak

Waktu: 2026-07-29 17:12:14 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 845x

Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi. DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.

Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).

Surat edaran itu juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas tersebut tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR).

Seluruh pegawai DJP kini dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.

Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.

Seluruh data kemudian diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Hasilnya dapat menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • SMAN 3 Kota Sorong Juara LCC Empat Pilar MPR Papua Barat Daya
  • Khephren Thuram Alami Masalah, Juventus Percepat Negosiasi Franck Kessie
  • Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026
  • Tak Cukup Modal Sayang, Banyak Pemilik Kucing Menyerah Saat Ekonomi Makin Berat
  • Berbekal Pelatihan BRI Peduli, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut
  • Ledakan Terjadi di Perumahan Elite Grand Polonia Medan, Rumah Hancur
  • Sekjen Kemendagri Minta Pemda Optimalkan Pendataan Calon Penerima BSPS
  • PPh 0 Persen di PFII Tetap Kena Aturan Pajak Global? Ini Kata Anak Buah Purbaya
Konten Rekomendasi
  • Final Piala Dunia 2026: Tarian Tango Vs Flamenco
  • Diresmikan Prabowo, Konstruksi Proyek Abadi Masela di Maluku Dimulai
  • Kini Pakai Rompi Pink, Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung
  • Senangnya Aira Bocah SD Pekanbaru Dapat Merchandise Bibit Pohon di RBR 2026
  • Polisi Tangkap Lagi 4 Pemerkosa Gadis Sampang, 2 Orang Masih di Bawah Umur
  • Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara