Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG!

Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG

Waktu: 2026-07-29 17:09:53 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 749x

Kejati Jabar mengaku tidak melakukan pemeriksaan, tetapi hanya menginventarisasi jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Barat.

Hal ini menyusul adanya surat edaran penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya surat edaran penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.

"iya (benar)," katanya dihubungi, Rabu (15/2/2026).

Merespons surat tersebut, Cahya menyebut bahwa Kejati Jabar bekerja seperti biasa dan menunggu petunjuk selanjutnya dari pimpinan.

"Langkah setelah diminta petunjuk menghentikan, ya langkah kami tidak ada langkah apa-apa. Kalaupun ada petunjuk selanjutnya kami lakukan, kalau tidak ada, ya tidak ada," kata Cahya.

Cahya mengungkap bahwa sejauh ini Kejati Jabar hanya menginventarisasi Jumlah SPPG di Jawa Barat, bukan melakukan pemeriksaan.

"Memang di Kejati ini tidak ada pemeriksaan-pemeriksaan, hanya inventarisasi saja jumlah SPPG di Jawa Barat, tidak ada pemeriksaan," katanya.

Namun, pihaknya tidak mengetahui berapa SPPG yang diinvetarisasi di Jawa Barat.

"Saya tidak monitor, saya dapat informasi itu saja dari bidang terkait," katanya.

Terkait kelanjutannya seperti apa, pihak Kejati Jabar masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinannya.

"Ya kalau ada petunjuk kami lakukan, ya tergantung pimpinan di atas kan. Jadi, tidak ada pemeriksaan SPPG," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengedarkan surat perihal penghentian pengumpulan data dan keterangan permasalahan program MBG.

Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Surat tersebut meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
  • Pemerintah Falkland Ikut Kecam Argentina, Minta FIFA Jatuhkan Sanksi
  • "Smart Money" Cabut Rp 317 Miliar dari Saham RANS, JELI Rp 98 Miliar, Ada Apa?
  • Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini yang Kena OTT Tiba di Gedung KPK
  • Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok
  • Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Polisi Dalami Grup "Teh Gembul" Buatan Para Tersangka
  • Bentrok di Adonara NTT: 3 Orang Tewas, 5 Luka, 20 Rumah Terbakar
  • Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI
Konten Rekomendasi
  • Jerman Waspadai Daftar Mati 13 Tokoh Dunia yang Dirilis Media Iran
  • Penarikan Manfaat JHT BPJS Ketenagakeraan Bisa Kena Pajak Progresif, Simak Aturannya
  • Harga Pasaran Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
  • Tim SAR Cari Pria Tenggelam Saat Berenang Pakai "Styrofoam" di Waduk Jatiluhur
  • AS Umumkan Gelombang Serangan Udara Baru ke Iran
  • Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Lebih Sehat?