Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan!

Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

Waktu: 2026-09-12 19:02:30 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Berita Dibaca: 497x

Walau demikian, Johanis sependapat dengan pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD yang menilai pengalihan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujar dia.

Mahfud usul KPK ambil alih kasus Febrie

Sebelumnya,  Mahfud mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menyimpang dari hukum acara pidana.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Warga Tangkap Pelaku Curanmor yang Bawa Airsoft Gun di Tanjung Priok Jakut
  • Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan
  • Ketua Komisi III DPR-K Manokwari Apresiasi Polda Papua Barat karena Ungkap PETI di Waserawi
  • 12 Terdakwa Korupsi PUTR Batubara Divonis, Eks Kadis Dihukum 6 Tahun Penjara
  • Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
  • Google Cloud Fokus Bantu Perusahaan Raih ROI dari Implementasi AI
  • Owen Rahadiyan Mundur dari Jabatan Manajer Persipura Jayapura
  • IHSG Ditutup 15 Juli 2026 Naik 2 Poin ke 6.041,97, ANTM Teratas
Konten Rekomendasi
  • Setahun Eksploitasi Bug PayPal untuk "Curi" Laptop, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
  • Kronologi Penangkapan Admin "TheKerupuk" gara-gara Meme, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan
  • Mengapa Embun Upas Sering Muncul di Dataran Tinggi Dieng?
  • Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen
  • Industri Masih Ekspansi, Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Belum Ikut Tumbuh
  • Sarwendah Siap All Out Pertahankan Hak Asuh Anak