Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan!

Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan

Waktu: 2026-07-29 18:11:23 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Teknologi Dibaca: 497x

Walau demikian, Johanis sependapat dengan pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Mahfud MD yang menilai pengalihan kasus Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP,” ujar dia.

Mahfud usul KPK ambil alih kasus Febrie

Sebelumnya,  Mahfud mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi yang menjerat Febrie untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang menyimpang dari hukum acara pidana.

"Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Ajari Anak Percaya Diri dengan 5 Kalimat Ini
  • Kenapa Negara Teluk Getol Berinvestasi di Afrika?
  • DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
  • Tumina dan Harapan Lansia Jember Akan Dokter yang Datang ke Rumah
  • Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil
  • Mengulik Spesifikasi Tiga Motor Listrik VinFast, Seberapa Tangguh?
  • Pemerintah Bakal Gratiskan Sertifikat SHM Rumah MBR, Ada Syaratnya
  • Lari Sambil Dorong Stroller, Tren Baru Orang Tua Muda Jakarta Jaga Kebugaran
Konten Rekomendasi
  • Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di White Rabbit Jaksel Terkait Narkoba
  • Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
  • FIFA Buka Investigasi Keributan Argentina Vs Spanyol di Laga Final, Apa Sanksi yang Mengintai?
  • Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
  • Pembenahan "Setengah Hati" Managemen MBG
  • KPK Sebut Mahalnya Ongkos Politik Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah