Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan!

LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

Waktu: 2026-07-29 17:13:43 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 422x

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.

"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.

Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.

Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
  • Jakarta Mulai Tinggalkan Open Dumping, Warga Didorong Pilah Sampah dari Rumah
  • Jenguk Santri Terbakar, Wagub NTB Pastikan Perawatan Dilanjutkan
  • Dicap Sekolah "Kampung Sosial", SD di Kudus Terus Kekurangan Murid Baru
  • Daftar Harga Sewa Perlengkapan Pendakian di Gunung Lemah Wonosobo
  • Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
  • Ford Bidik Kembali Pasar Fleet, Sasar Tambang dan Perkebunan
  • Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Konten Rekomendasi
  • Honda Bicara Soal Target Motor Listrik Pemerintah 2030
  • Mengapa Jatuh Cinta Bisa Memicu Rasa Takut dan Cemas?
  • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK
  • 7 Kecamatan di Subang Dilanda Kekeringan, Ratusan Hektar Tanaman Padi Dipastikan Gagal Panen
  • Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami
  • Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK, Satu Koper Dibawa