Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus!

Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus

Waktu: 2026-09-12 19:09:28 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Hiburan Dibaca: 947x

Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Perpres ini menjadi dasar bagi TNI untuk menjaga kediaman eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebelum menjadi tersangka kasus korupsi dan TPPU.

"Waktu itu Presiden mengeluarkan surat itu untuk menjamin kelancaran tugas penegak hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan," kata Hasan, di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/7/2026)

Menurut dia, aturan itu dibuat dalam rangka melancarkan dan menjaga penegakan hukum di lapangan supaya tidak ada gangguan.

"Jadi, untuk penegakan hukum di lapangan ya didampingi oleh TNI-Polri. Jadi, dua waktu itu ya, ada didampinginya oleh TNI-Polri," ucap Hasan.

Sementara terkait kasus yang menjerat eks Jampidsus, menurut Hasan, Kepala Negara berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Salah satu perang besar yang dicanangkan Presiden kan pemberantasan korupsi. Jadi, pemberantasan korupsi pasti jalan terus tanpa pandang bulu. Gitu, itu kan komitmen Presiden," ujar dia.

Diketahui, kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat dijaga aparat TNI pada 8 Juli 2026.

Momen ini bertepatan dengan awal kasus korupsi yang diusut Polri yang menjerat namanya.

Soal ini, Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan soal penjagaan itu dan menyebut pengamanan atas permintaan Kejaksaan Agung.

“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme,” ujar Nas, saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

Nas memastikan, pengamanan TNI di rumah Febrie tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkas dia.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • 16 Pasar Tradisional Surabaya Direvitalisasi, Anggaran Rp 20 Miliar
  • Dinilai Lalai, Sopir Truk Galon Jadi Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan 4 Orang di Sibolangit
  • Sopir Xenia Tabrak 4 Motor hingga 3 Orang Luka di Pondok Gede Diamankan
  • Jaga Kelancaran Distribusi BBM, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Sinergi dengan Polda Sumut
  • Prabowo Sebut PT DSI Sudah Kelola Devisa Lebih dari 10,5 Miliar Dollar AS
  • Polisi Pingsan Ditabrak Pelajar saat Mengatur Lalu Lintas di Bantul
  • Rapat Bareng Prabowo, Zulhas Minta Waktu 1 Bulan Bereskan Persoalan MBG
  • Golkar Semprot Kadernya yang Terlibat Kericuhan DPRD Riau: Memalukan!
Konten Rekomendasi
  • Warga Gaza Pun Sambut Spanyol yang Tekuk Argentina
  • 10 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
  • KPK Dorong Negara Biayai APK Peserta Pemilu
  • Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara
  • Hadapi Kekeringan Dampak El Nino, Cak Imin Singgung Pola Irigasi dan Kesehatan
  • Intip Rahasia Diet Lionel Messi Jelang Final Piala Dunia 2026