Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan!

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

Waktu: 2026-09-12 19:05:04 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 896x

KUPANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.

"Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan," kata Martin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.

Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.

"Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan," ujarnya.

Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.

"Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum," katanya.

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.

Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sah.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi.

Menurut dia, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan memutus pokok perkara pidana.

Karena itu, kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • 20 Negara dengan Kekayaan Rata-rata Penduduk Tertinggi, Ada Tetangga Indonesia
  • Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya
  • Polisi Terluka Saat Amankan Terduga Pencuri Motor dari Amukan Massa di Bogor
  • Unik, Mi Instan di Jepang Ini Bisa Dimasak Pakai Air Dingin
  • Peringatan Maracanazo, Bencana Sepak Bola Paling Tragis di Piala Dunia
  • 3 Duel Kunci Penentu Kemenangan Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 
  • Perkuat Pasar Bullion dan Industri Emas, Pemerintah Bentuk IBMA
  • Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
Konten Rekomendasi
  • Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas
  • Konflik Warga Dua Desa di Flores Timur Kembali Pecah, 2 Orang Tewas
  • Anton Eks Drummer Sheila On 7 Menikah di Usia 47 Tahun
  • Resep Telur Puyuh Kecap Ala Korea, Lauk Sederhana dengan Bumbu Meresap
  • Saat Rumpon Jadi Penyelamat 5 Korban KM Nurul Salsa Usai 4 Hari Mengapung
  • Sering Self-Reward dengan Belanja Makeup? Hati-hati Impulsive Buying