Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan!

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan

Waktu: 2026-07-29 18:11:25 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Olahraga Dibaca: 370x

Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Bangka Belitung, kini wajib melampirkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor.

Pemkot berdalih kebijakan tersebut sebagai tertib administrasi sekaligus menjadikan pegawai sebagai contoh dalam kepatuhan pajak.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan aparatur pemerintah memiliki peran sebagai teladan dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap berbagai kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

"Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah," ujar Budiyanto di Pangkalpinang, Jumat (17/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB).

Budiyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak pegawai dalam menerima gaji. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu maupun PJLP tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya," tegasnya.

Menurut Budiyanto, pemerintah memahami bahwa setiap kebijakan dapat menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan penegasan mengenai pelaksanaan surat edaran agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh.

Ia menekankan bahwa, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan hal itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk terus memberikan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik serta dipahami sesuai maksud yang diharapkan.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tutup Budiyanto.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Waka MPR: Pemanfaatan AI bagi Disabilitas Bagian Amanat Konstitusi
  • Kronologi ASN BPN Nias Tewas di Apartemen Medan, Polisi Ungkap Penyebab Kaki Korban Putus
  • Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
  • Mendagri Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah lewat Sistem dan Sikap Integritas
  • Pigai Bantah Pernah Minta Masyarakat Belanja Rp 1 Juta per Bulan di Kopdes
  • Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim
  • Reaksi PKB ke Gus Yahya yang Sebut Cak Imin Tak Pernah Jadi Pengurus NU
  • Buka Lomba Asah Keterampilan PERIKHSA, Bamsoet Tekankan Integritas
Konten Rekomendasi
  • Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
  • Kekeringan Mengancam Pemangkasan Produksi Padi Bandung Barat hingga 15 Persen
  • Dana Kelolaan Sucor AM Tembus Rp 42,6 Triliun hingga Juni 2026
  • Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas
  • KPK Dalami Tujuan Bupati Kuansing Beri Amplop ke Menhut Raja Juli
  • Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung