Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan!

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan

Waktu: 2026-09-12 19:02:22 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 370x

Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Bangka Belitung, kini wajib melampirkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor.

Pemkot berdalih kebijakan tersebut sebagai tertib administrasi sekaligus menjadikan pegawai sebagai contoh dalam kepatuhan pajak.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan aparatur pemerintah memiliki peran sebagai teladan dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap berbagai kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

"Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah," ujar Budiyanto di Pangkalpinang, Jumat (17/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB).

Budiyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak pegawai dalam menerima gaji. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu maupun PJLP tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya," tegasnya.

Menurut Budiyanto, pemerintah memahami bahwa setiap kebijakan dapat menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan penegasan mengenai pelaksanaan surat edaran agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh.

Ia menekankan bahwa, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan hal itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk terus memberikan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik serta dipahami sesuai maksud yang diharapkan.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tutup Budiyanto.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Hashim Djojohadikusumo Ajak Dokter Ikut Awasi MBG: Jangan Sampai Ada "Tumor-tumor" Lagi
  • Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3
  • Awalnya Hanya Mengintip Naskah Tom Holland, Zendaya Cerita Keterlibatannya di Film The Odyssey
  • Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau
  • Belajar dari Ledakan MAN 3 Padang, Peneliti UI: Sekolah Terlatih Deteksi Pelanggaran Berisik, Bukan Penderitaan Senyap
  • Legislator PDI-P: Cara Pelaksanaan MBG Terbaik adalah Pakai Dapur Sekolah
  • Hasil Japan Open 2026: Bekal Berharga Ubed dari Anders Antonsen
  • Ini Risiko Terburuk jika Komstir Motor Oblak Tak Segera Diperbaiki
Konten Rekomendasi
  • Beredar Kabar Adanya Pemutihan Pajak Motor Gratis 2026 di Jabar, Polres Indramayu: Informasi Hoaks!
  • Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang
  • Cerita Ketekunan Kursumawati Mendekatkan Layanan Perbankan ke Warga Desa
  • Darma Henwa (DEWA) Bentuk 3 Anak Usaha Baru, Bidik Bisnis Listrik hingga Infrastruktur
  • Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
  • Pakai Dana APBN, Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Sasar 13 Titik