Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun!

DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun

Waktu: 2026-09-12 19:02:05 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Pendidikan Dibaca: 592x

Pemerintah menyiapkan berbagai insentif fiskal untuk menarik investor global melalui pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satunya berupa tarif pajak 0 persen yang diusulkan berlaku hingga 50 tahun.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan insentif tersebut disiapkan agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Dubai, dan Labuan dalam menarik investasi serta aktivitas jasa keuangan global.

"Tentunya insentif akan kita berikan banyak hal. Sepanjang 0 persen, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun," ujar Misbakhun dalam Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026).

Selain insentif pajak, pemerintah juga menyiapkan kepastian hukum, sistem pengawasan yang lebih sederhana, serta tata kelola yang tetap mengedepankan prinsip kehati hatian di sektor keuangan.

Menurut Misbakhun, kombinasi berbagai insentif tersebut diharapkan membuat Indonesia lebih menarik sebagai tujuan investasi di kawasan.

Meski begitu, Misbakhun menilai insentif pajak seharusnya tidak dibatasi 50 tahun.

"Kalau saya sih pribadi, itu (insentif) harusnya melekat selama PFII itu ada. Tapi pemerintah inginnya 50 tahun," katanya.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu menarik kembali investasi yang selama ini ditempatkan melalui special purpose vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri, seperti British Virgin Islands (BVI), Cayman Islands, dan Labuan.

"Sehingga harapan kita orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin bikin SPV di BVI, mungkin di Cayman Islands, di Labuan, bisa menarik kembali untuk pulang," ujar Misbakhun.

PFII nantinya dirancang sebagai kawasan khusus yang menjadi pusat berbagai aktivitas jasa keuangan.

Menurut Misbakhun, investor akan mendapat ruang untuk mendirikan berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank investasi, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga institusi jasa keuangan lainnya. Kawasan tersebut diharapkan ikut memperdalam pasar keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Bocoran dari DPR: Investor PFII Bakal Dikenai Pajak 0% hingga 50 Tahun", Klik untuk baca: https://nasional.kontan.co.id/news/bocoran-dari-dpr-investor-pfii-bakal-dikenai-pajak-0-hingga-50-tahun?source=home_terbaru.

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Bakal Periksa Bobby Rizaldi, KPK Pastikan Kerja Sama dengan BPK Tak Terganggu
  • Kenalan dengan Suweg, Tanaman Mirip Bunga Bangkai yang Bisa Dimakan
  • Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK, Satu Koper Dibawa
  • Modus Petani di Kendari Sultra Perkosa Perempuan Disabilitas, Beraksi sejak 2024
  • Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
  • Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
  • Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Polisi Dalami Pemicu, Gali Keterangan Saksi dan Cek CCTV
  • Viral Burung Unta Berkeliaran di Jalanan Buahbatu Bandung Berhasil Dievakuasi, Ini Penyebabnya
Konten Rekomendasi
  • 20 Tahun ke Depan, Laut Indonesia Terancam Kian Tercemar
  • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
  • Kunjungi Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Minta Siswa Tak Berkecil Hati
  • Kasus Teror Tetangga di Depok Diduga Berawal dari Perselisihan Sejak 2024
  • Antisipasi Krisis Air di Musim Kemarau, Bupati Bandung Instruksikan Potong Birokrasi Lewat Hotline
  • Live Bareng Rizky Nazar Jadi Sorotan, Anjasmara: Saya Tidak Sebut Nama