Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia!

Komisi I DPR-Kemhan Bahas Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

Waktu: 2026-09-12 18:58:14 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Berita Dibaca: 315x

Komisi I DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan hingga Kementerian Keuangan membahas hibah kapal induk dari Italia. Komisi I DPR akan memutuskan persetujuan penerimaan hibah tersebut atau tidak.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin . Terlihat Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, Sukamta, Dave Laksono, dan Anton Sukartono Suratto.

Rapat ini melibatkan Wamenhan Donny Ermawan, Asrenum Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, Koorsahli KSAD Letnan Jenderal TNI Muhammad Zamroni, Wakasal Laksdya Edwin, hingga Wakasau Marsdya Tedi Rizalihadi.

"Agenda kita, yaitu persetujuan alpahankam , saya harus sampaikan ini rentetan kronologisnya, yaitu Pak Sjafrie bersurat kepada pimpinan DPR tertanggal 7 Juli 2026. Itu surat menhannya ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 7 Juli, perihalnya permohonan persetujuan penerimaan hibah alpahankam dari luar negeri," kata Utut dalam rapat.

Utut mengatakan Indonesia akan menerima satu kapal induk Giuseppe Garibaldi. Adapun totalnya mencapai EUR 54.022.426,67 atau dikonversi ke rupiah saat ini mencapai Rp 1.108.524.528.764,67 .

"Ya, apa yang dihibahkan, yaitu satu kapal induk Italian Ship Giuseppe Garibaldi nilainya sebesar 54.022.426,67 euro," ujar Utut.

Utut mengatakan setiap penerimaan hibah mesti ada persetujuan dari DPR. Fraksi-fraksi Komisi I DPR akan menyampaikan pendapatnya terkait hibah tersebut.

"Pemberi hibah Pemerintah Republik Italia, diberikan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Ketentuan peraturan penerimaan hibah ini, temen-temen dari Kementerian Keuangan, itu sebabnya kita undang," kata Utut.

"Berdasarkan Undang-Undang tentang Keuangan Negara pasal 23 ayat 1, itu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, bahwa menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah atau lembaga asing harus dengan persetujuan DPR. Sekali lagi, harus dengan persetujuan DPR," sambungnya.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Pengacara Don Ritto Ungkap Duit Disita dari Kafe de'Clan buat Bangun Pelabuhan
  • Prabowo Singgung Anggapan RI Akan Kolaps: Ternyata Semakin Hari Semakin Kuat
  • 21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel
  • Harga Ethereum Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Ikuti Pasar Kripto
  • Siap Produksi, Ini Bocoran Paten Honda V3R Pakai Supercharger
  • Kelakuan RX King Lawan Arah di Pakansari Bikin 3 Korban Bergelimpangan
  • Mengenal Falkland atau Malvinas, Jadi Sorotan Usai Laga Argentina vs Inggris
  • Kepergok Main Game Saat Rapat, Camat Madiun Ngaku Buat Hilangkan Penat
Konten Rekomendasi
  • Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah: Padahal Sudah Ikut Retret
  • Dikepung "Stockpile" Batu Bara, Warga Tagih Janji Wapres Gibran Selamatkan Candi Muaro Jambi
  • Skandal Kecurangan Tes CPNS Guncang Thailand, Ribuan PNS Terlibat
  • Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 21 Juli, Simak Lokasi dan Jadwalnya
  • Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
  • Kebakaran Sabana Labuan Bajo Meluas, Petugas Fokus Padamkan Api Dekat Hotel