Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat!

Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat

Waktu: 2026-07-29 17:13:05 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Berita Dibaca: 822x

27 terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, bisa dikenakan hukuman pemberat.

Sebab, tindakan tersebut dilakukan secara berkelompok, bergantian, dan berulang kali dalam kurun waktu Februari-Mei 2026.

Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Siti Aminah Tardi menjelaskan, kemungkinan pemberatan pidana merujuk Pasal 15 UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurut dia, pidana dapat ditambah apabila kekerasan seksual dilakukan lebih dari satu kali, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, maupun dilakukan terhadap anak.

"Pidananya dapat ditambah 1/3. Secara hukum, untuk usia 14-18 tahun, jika dijatuhkan hukuman penjara maksimal hanya setengah dari ancaman untuk orang dewasa, atau maksimal 10 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).

Meski demikian, mantan Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) itu mengingatkan aparat penegak hukum (APH) agar cermat dalam menerapkan ketentuan tersebut. Sebab, terduga pelaku terdiri dari anak dan dewasa.

Khusus untuk terduga pelaku anak, dalam penanganannya menggunakan pendekatan hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Sementara untuk yang berusia dewasa akan ditangani melalui hukum acara pidana umum," tandasnya.

Minta Penyidik Dalami Peran Masing-masing Pelaku

Lanjut Siti, penyidik juga perlu mendalami peran masing-masing dari 27 terduga pelaku sebelum menentukan pasal yang akan diterapkan.

Menurut dia, setiap pelaku dimungkinkan memiliki peran yang berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

"Peran dari ke-27 orang juga pasti berbeda-beda," ucapnya.

Dalam hal ini, Siti mempercayakan proses tersebut kepada penyidik. Termasuk untuk mendalami peran dari masing-masing pelaku, kategori usia para pelaku, pasal-pasal yang akan diterapkan, dan faktor-faktor pendorong terjadinya kekerasan seksual ini.

Namun di sisi lain, ia juga mendorong penyidik agar meminta pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, psikolog, psikiater, tokoh agama, pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial, dan tenaga ahli lainnya.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • TPA Cipayung Depok Kebakaran, Api Menyala Besar
  • Zulhas: Seluruh Pangan di Papua Akan Disuplai dari Wanam
  • Dua King Kobra Ditemukan Emak-emak Saat Sedang Kawin di Jonggol, Keduanya Mati Setelah Dievakuasi
  • Waspada Risiko Skin Barrier Rusak karena Layering Skincare Sembarangan
  • Bicara Program CKG, Prabowo Ungkap Banyak Rakyat yang Sakit Gigi
  • Polisi Usut Penyebab KM Nurul Salsa Tenggelam, Pencarian Korban Masih Berlanjut
  • Viral Satu Keluarga di Depok Diteror dan Diintimidasi Tetangga, Rumah Juga Dirusak
  • Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
Konten Rekomendasi
  • SPP SMA/SMK Negeri Diusulkan Aktif Lagi di Jabar, Terapkan Skema Bertingkat, Ini Alasannya
  • Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 18 Juli 2026 Turun
  • Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Baju Warna Apa? Ini 15 Pilihannya
  • Pengacara Don Ritto Ungkap Uang Rp 67 Miliar yang Disita di Restoran untuk Proyek Pelabuhan
  • 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih
  • Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 1.010 Triliun, Serap 1,45 Juta Tenaga Kerja