Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs BMKG: 2 Kecamatan di Bima Masuk Kategori Kekeringan Ekstrem, 63 Hari Tanpa Hujan!

BMKG: 2 Kecamatan di Bima Masuk Kategori Kekeringan Ekstrem, 63 Hari Tanpa Hujan

Waktu: 2026-07-29 17:10:52 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Otomotif Dibaca: 569x

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan dua kecamatan di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), masuk ke dalam kategori kekeringan ekstrem akibat musim kemarau.

Prakirawan Stasiun Klimatologi NTB Nindya Kirana mengatakan, dua kecamatan tersebut yakni Kecamatan Belo dan Kecamatan Bolo.

"Dua wilayah itu mengalami hari tanpa hujan terpanjang selama 63 hari," ujarnya, Senin (20/7/2026), dilansir dari Antara.

Curah Hujan di NTB Didominasi Rendah

Pada dasarian II Juli 2026, BMKG mencatat curah hujan di NTB didominasi kategori rendah rentang 0-10 milimeter per dasarian.

Curah hujan tertinggi tercatat di Pos Hujan Pringgasela, yakni Kabupaten Lombok Timur, sebesar 50 milimeter per dasarian.

Nindya menuturkan meski sebagian wilayah masih mengalami hujan dengan kategori normal hingga atas normal, namun sifat hujan didominasi kategori bawah normal.

IOD berada dalam kategori netral dengan indeks minus 0,217 dan berpeluang beralih menuju positif mulai September hingga Desember 2026. Anomali SST di wilayah Nino3.4 menunjukkan ENSO berada pada kategori El Nino dengan indeks +1.47.

BMKG memprediksi El Nino tahun ini segera mencapai level kuat. Masyarakat pun diimbau agar menggunakan air secara bijak guna mengantisipasi krisis air bersih.

Hingga Akhir Juli, Peluang Hujan Masih Sangat Kecil

Kemudian, pada dasarian III Juli atau periode 21-31 Juli 2026, BMKG memprakirakan peluang hujan sangat kecil hanya kurang dari 10 persen hingga 20 persen di Pulau Lombok.

Sementara di Pulau Sumbawa, peluang hujan lebih dari 20 milimeter per dasarian berkisar 10 sampai 60 persen, terutama di wilayah bagian selatan.

"Kami imbau masyarakat untuk sangat waspada terhadap potensi kebakaran hutan, lahan, maupun pemukiman dengan tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan atau meninggalkan sumber api tanpa pengawasan," pungkas Nindya.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
  • Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
  • Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui
  • Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo
  • SPP SMA/SMK Negeri Diusulkan Aktif Lagi di Jabar, Terapkan Skema Bertingkat, Ini Alasannya
  • Curhat Lautaro Martinez Usai Argentina Kalah di Final Piala Dunia 2026
  • Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Surabaya Buka Layanan Hotline untuk Memudahkan Warga Mengadu
  • Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
Konten Rekomendasi
  • Daftar Lokasi Kantong Parkir Konser Akbar Monas 2026
  • 4 Hal Diketahui soal Anjing Husky Dibacok di Bekasi
  • BNPP Pertahankan Opini WTP BPK, Realisasi Anggaran Tembus 99,38 Persen
  • MAKI Nilai Pernyataan Hotman di Kasus Febrie Bahaya, Coba Benturkan Proses Hukum
  • Kuwait Klaim Cegat Serangan Drone dari Iran
  • Cegah Truk Tabrak JPO Jakarta, Rambu Batas Tinggi dan Portal Sensor Perlu Diperbanyak