Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?!

Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?

Waktu: 2026-09-12 18:57:02 Sumber: Meadow Rocket Penulis: Kesehatan Dibaca: 494x

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mendorong adanya sanksi tegas, termasuk diskualifikasi bagi partai politik (parpol) yang gagal memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Tidak harus secara nasional, tetapi di daerah tersebut partai politik yang bersangkutan tidak berhak mengikutsertakan sebagai peserta pemilu karena calon perempuannya tidak terpenuhi partai X gitu. Ini perlu," kata Aria dalam focus group discussion (FGD) bertajuk 'Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu' yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/7/2026).

Menurut dia, penting untuk menjaga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128 sejak tahap pengajuan calon hingga penetapan.

Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.

Tidak hanya sanksi diskualifikasi, Aria juga mengusulkan penguatan penempatan calon perempuan, di mana minimal harus ada satu perempuan di antara dua nomor urut teratas di setiap dapil.

Ia juga menyoroti mekanisme sistem pemilu yang harus memberikan kepastian bagi perempuan.

"Mekanisme selang-seling harus memiliki daya ikat, bukan sekadar pilihan yang mudah diabaikan," ucap politikus PDI-P tersebut.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi yang menilai putusan MK tersebut merupakan momentum bagi KPU untuk bersikap berani.

Ia berpandangan, KPU memiliki kewenangan untuk menggugurkan partai yang melanggar aturan kuota tanpa harus menunggu revisi UU Pemilu.

"Jadi, ini seharusnya menjadi momentum terutama buat KPU. Buat KPU dari seluruh jenjang, kalau ada partai yang tidak memenuhi kuota 30 persen, maka KPU dari berbagai jenjang seharusnya bisa menggugurkan partai yang melanggar," ungkap Burhanuddin.

Ia mengatakan bahwa putusan MK bersifat imperatif.

Artinya, tanpa diatur di dalam revisi Undang-Undang Pemilu, KPU mestinya kewenangan untuk memberlakukan putusan MK tersebut.

Sementara itu, anggota KPP-RI Nurul Arifin menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan diserahkan sebagai rekomendasi resmi kepada pimpinan DPR, Komisi II, dan Badan Legislasi (Baleg) untuk penyusunan RUU Pemilu.

Menurut dia, rekomendasi ini mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari mekanisme pencalonan, penempatan calon legislatif di setiap daerah pemilihan, hingga upaya meningkatkan keterwakilan perempuan secara substansial di lembaga legislatif.

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar tersebut berharap langkah ini dapat menciptakan sistem politik yang lebih setara di masa depan.

"Jadi harapan kami, seluruh rangkaian proses ini dapat melahirkan regulasi pemilu yang semakin inklusif, adil, dan mampu memperkuat representasi politik perempuan di Indonesia," tutur dia.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Dosen ASN yang Viral di Sidang MK Ungkap Alasan Sempat Ingin Tinggalkan Dunia Pendidikan
  • Pemuda Jaksel Ciptakan Sirine Pendeteksi, Resah Kebanjiran Bertahun-tahun
  • Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan
  • Reza Arap Bawa Bunga Matahari dan Baju Bergambar Lula Lahfah di Peluncuran Trailer Harusnya Horor
  • Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP
  • Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
  • Momen Pelaku Penusukan Acak di Tangerang Ampun-ampunan saat Dibekuk Polisi
  • Survei: Warga AS Makin Pesimistis terhadap Ekonomi Meski Inflasi Melandai
Konten Rekomendasi
  • Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Turun
  • Misteri Kerangka Tanpa Kepala di Pantai Legundi, Polisi Duga Korban Meninggal akibat Tenggelam
  • Istri Kenang Momen Suapan Terakhir Ojol Sebelum Dibunuh di Tangerang
  • Warga Protes SPMB di Lampung Timur, Kadisdik: Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Diterima
  • Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik
  • Kejagung Bentuk Penyidik Khusus Tangani Febrie Adriansyah, Jamin Independen